Kemenag Uji Publik Modul Peningkatan Kapasitas Penghulu

- 19 Desember 2020, 20:18 WIB
Usai pelaksanaan uji publik modul peningkatan kapasitas penghulu di DIY
Usai pelaksanaan uji publik modul peningkatan kapasitas penghulu di DIY /Kemenag/WARTA PONTIANAK/

 

WARTA PONTIANAK - Kementerian Agama (Kemenag) sedang menyiapkan Modul Peningkatan Kapasitas Penghulu. Modul ini nantinya dijadikan sebagai kurikulum dan silabus dalam kegiatan peningkatan kompetensi penghulu.

Direktur Bina KUA dan Keluarga Sakinah, Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kemenag, Muharam Marzuki mengatakan, guna memperkuat modul tersebut perlu dilakukan uji publik.

Ini disampaikan Muharam saat Launching Jurnal Penghulu dan Buku Romantisme Sang Penghulu serta Uji Publik Modul Peningkatan Kapasitas Penghulu di Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).

"Kami mengharapkan agar para penghulu dan stakeholder dapat memberi masukan terhadap modul yang sudah kami susun, mana saja yang akan diperkuat dan yang akan ditambahkan," ujar Muharam dikutip Warta Pontianak di laman resmi Kemenag, Sabtu, 19 Desember 2020.

Baca Juga: Dipakai Jaringan Teroris, Kemenag Perketat Aturan Kotak Amal

Lebih lanjut mantan Kepala Puslitbang Bimas Agama dan Layanan Keagamaan Balitbang Diklat Kemenag ini menjelaskan, Modul Peningkatan Kapasitas Penghulu dibutuhkan sebagai pedoman untuk melakukan upgrade kapasitas dan kompetensi penghulu dalam melaksanakan tugas dan pelayanan kepada masyarakat.

"Sesuai arahan Pak Dirjen, implementasi upgrade capacity building penghulu yang mengacu pada modul tersebut diharapkan bisa dimulai pada tahun 2021 dan bisa menggapai semua penghulu yang berjumlah 8.336 orang tersebut," tandasnya.

Dia menyebutkan, dalam Modul Peningkatan Kapasitas Penghulu, terdapat sembilan kompetensi yang harus dimiliki oleh seorang penghulu di semua jenjangnya.

Mulai dari dasar-dasar fikih, problem solving, memahami hukum positif di Indonesia, ketahanan keluarga, literasi media, administrasi wakaf, administrasi pernikahan dan perkantoran, kepribadian, hingga pelayanan prima.

Baca Juga: Menag Jadikan Habib Luthfi bin Yahya Sebagai Penasihat

"Dalam modul itu juga sudah diketahui kira-kira berapa jam pelajaran yang harus diterima penghulu dalam satu modul," terangnya.

Menurut Muharam, sebagai pejabat fungsional penghulu harus bekerja secara profesional. Untuk menunjang profesionalitas tersebut, lanjut dia, kapasitas dan kompetensi penghulu harus senantiasa ditingkatkan menyesuaikan perkembangan zaman.

Pada kesempatan itu, mantan Kepala Biro Organisasi dan Tata Laksana Sekretariat Jenderal Kemenag ini mengapresiasi peluncuran Jurnal Penghulu oleh Kantor Wilayah Kemenag Provinsi DIY.

Baca Juga: Kemenag Kembangkan Aplikasi Deteksi Dini Konflik Agama

"Apa yang dilakukan oleh Kemenag DIY memiliki semangat yang sama dengan pusat untuk meningkatkan kompetensi penghulu," demikian Muharam.

Pelaksanaan uji publik Modul Peningkatan Kapasitas Penghulu di Yogyakarta dibuka oleh Kepala Kanwil Kemenag Provinsi DIY Edhi Gunawan bersamaan dengan kegiatan sosialisasi aplikasi konseling digital serta peluncuran jurnal penghulu dan buku ontologis penghulu.

Setelah DIY , uji publik Modul Peningkatan Kapasitas Penghulu berikutnya akan dilaksanakan di Surakarta dan Bandung. ***

Editor: Ocsya Ade CP

Sumber: Kemenag


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah