Baca Juga: Kenal di Facebook, Gadis 14 Tahun Jadi Korban Pencabulan
Atas perbuatannya tersebut pelaku diancam Pasal 81 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun. ***(Situr Wijaya/Insulteng)