Guru Honorer SMP di Jakarta Barat Cabuli Muridnya, Pelaku Berjanji ke Korban akan Dinikahi

- 26 Desember 2020, 14:56 WIB
Ilustrasi korban pencabulan
Ilustrasi korban pencabulan /Pixabay/RyanMcGuire/

Baca Juga: Kenal di Facebook, Gadis 14 Tahun Jadi Korban Pencabulan

Atas perbuatannya tersebut pelaku diancam Pasal 81 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun. ***(Situr Wijaya/Insulteng)

Halaman:

Editor: Faisal Rizal

Sumber: INSulteng


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah