Kunjungan Wisatawan ke Kebun Raya Bogor Menurun Karena Kebijakan Ini

- 27 Desember 2020, 23:59 WIB
Kebun Raya Bogor kembali dibuka ketika masa PSBMK di Kota Bogor.*/Dok. Humas Kota Bogor/
Kebun Raya Bogor kembali dibuka ketika masa PSBMK di Kota Bogor.*/Dok. Humas Kota Bogor/ /

WARTA PONTIANAK - Pemerintah mewajibkan aturan untuk adanya hasil tes usap PCR negatif, terhadap para wisatawan yang berkunjung ke Kebun Raya Bogor pada libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2021.

Hal ini, ternyata mengakibatkan menurunnya wisatawan yang berkunjung ke tempat tersebut. Sebagaimana aturan tersebut diberlakukan mulai Kamis, 24 Desember 2020 lalu oleh Pemerintah

Humas Pengelola Kebun Raya Bogor (KRB), Zainal Arifin di Kota Bogor, Minggu, 27 Desember 2020, mengatakan wisatawan yang berkunjung ke Kebun Raya Bogor pada akhir pekan, yakni Sabtu dan Minggu hanya sekitar 3.000 hingga 4.000 orang.

Baca Juga: Doa Sambut Hari Senin, Setelah Diamalkan Akan Banyak Hal Istimewa Menghampiri

"Pada hari Sabtu kemarin pengunjung hanya sekitar 2.000 orang dan turun sekitar 30 persen hingga 40 persen," kata Zainal, sebagaimana dikutip wartapontianak.pikiran-rakyat.com dari laman Antara.

Zainal menuturkan adanya penerapan aturan wajib untuk memperlihatkan hasil tes cepat antigen atau hasil tes usap PCR negatif, diberlakukan bagi pengunjung dari luar Bogor.

Sementara bagi pengunjung dari Kota Bogor dan Kabupaten Bogor wajib memperlihatkan kartu tanda penduduk (KTP), hal ini untuk memastikan domisilinya benar di Bogor.

Baca Juga: Banyak Manfaatnya, Yuk Awali Pagi Senin dengan Minum Kopi

Zainal menjelaskan sejak diberlakukannya aturan wajib memperlihatkan hasil tes cepat antigen atau hasil tes usap PCR negatif, mulai Kamis, 24 Desember 2020 lalu, sudah ratusan orang yang batal mengunjungi Kebun Raya Bogor, itu dikarenakan tidak diizinkan masuk.

Pengelola Kebun Raya Bogor membuka dua pintu masuk untuk pengunjung pada akhir pekan dan hari besar nasional.

“Para pengunjung dapat memasuki area Kebun Raya Bpgor melalui pintu utama atau pintu I di Jalan H Juanda serta pintu III di Jalan Raya Pajajaran,” kata Zainal.

Zainal menyampaikan di pintu masuk penjagaan terhadap pengunjung dilakukan oleh petugas tiket, Satpam Kebun Raya Bogor, serta diawasi oleh petugas dari Satpol PP Kota Bogor.

“Pada hari pertama diberlakukannya aturan wajib memperlihatkan hasil tes cepat antigen atau hasil tes usap PCR yang negative juga ada pengawasan dari petugas Kepolisian,” ujar Zainal.

Baca Juga: Sepekan, Polres Bogor Berhasil Tangkap 52 Tersangka Kasus Narkoba

Bahkan pada hari pertama diberlakukan aturan tersebut, Wali Kota Bogor Bima Arya meninjau langsung ke Kebun Raya Bogor.

Penerapan aturan wajib memperlihatkan hasil tes cepat antigen atau hasil tes usap PCR yang negatif, berdasarkan Surat Edaran Wali Kota Bogor Nomor 440.45-911 tahun 2020, serta Surat Edaran Satgas Covid-19 Kota Bogor Nomor 01/STPC.BGR/XII Tahun 2020.

"Sasarannya untuk mencegah penyebaran virus corona maka pengelola Kebun Raya Bogor mendukung langkah Pemerintah Kota Bogor dalam mencegah penyebaran Covid-19 selama liburan Nataru tahun 2020," tutur Zainal.

Zainal menuturkan dari pihak Pengelola Kebun Raya Bogor tentunya berharap, pandemi Covid-19 bisa segera berakhir, sehingga kondisinya bisa kembali normal. ***

Editor: Ocsya Ade CP

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah