Pemerintah Resmi Bubarkan FPI dan Larang Kegiatannya

- 30 Desember 2020, 14:16 WIB
Logo FPI
Logo FPI /Istimewa/

WARTA PONTIANAK - Ormas Front Pembela Islam (FPI) resmi dibubarkan oleh pemerintah, dan membubarkan seluruh kegiatannya di Indonesia.

Hal ini seperti yang disampaikan oleh Menkopolhukam Mahfud MD hari ini, Rabu 30 Desember 2020.

"Pemerintah melarang aktivitas FPI dan akan mengentikan setiap kegiatan yang dilakukan FPI karena FPI tidak lagi mempunyai legal standing baik sebagai ormas maupun organisasi," papar Mahfud MD dalam konfrensi pers di Kantor Kemenko Polhukam di Jakarta.

Baca Juga: Komnas HAM Periksa Senjata Api dan Senjata Tajam saat Bentrok Laskar FPI dengan Polisi

 

Menurut Mahfud, seperti diberitakan Pikiran Rakyat berjudul "Pemerintah Resmi Larang dan Bubarkan FPI!" pembubaran FPI sesuai dengan keputusan MK 82/PUU112013 tertanggal 23 Desember tahun 2014

Dikatakan Mahfud, sejumlah FPI telah melakukan berbagai pelanggaran sehingga akhirnya diputuskan.

Seperti melakukan sweeping dan berbagai kegiatan melanggar hukum lainnya.

Baca Juga: Telegram Kapolri Soal Pembubaran FPI Beredar, Argo: Belum Monitor!

"FPI sejak tanggal 21 Juni tahun 2019, 20 Juni tahun 2019 secara de jure telah bubar sebagai ormas. Tetapi sebagai organisasi, FPI tetap melakukan aktivitas yang melanggar ketertiban dan keamaan dan bertentangan dengan hukum seperti tindak kekerasan sweeping atau razia secara sepihak, provokasi dan sebagainya.

Sementara dalam pengumuman pembubaran FPI, Mahfud Md didampingi sejumlah petinggi negara.

Yakni Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto, Kapolri Jenderal Idham Azis, Ka-BIN Budi Gunawan, Menkum HAM Yasonna Laoly, Mendagri Tito Karnavian.

Baca Juga: Sekretaris Umum FPI Munarman Dilaporkan ke Polda Metro Jaya

 

Ada juga Kepala KSP Moeldoko, Menkominfo Johnny G Plate, Jaksa Agung ST Burhanuddin, Kepala BNPT Komjen Boy Rafli Amar dan Kepala PPATK.***

 

Nb: Untuk mengetahui berita seputar kilas balik atau kaleidoskop 2020 dan peruntungan di tahun 2021 (shio kerbau), dapatkan informasinya di Warta Pontianak yang akan selalu menjadi referensi informasi terkini bagi anda.*

Editor: Faisal Rizal

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah