4 Kurir Pembawa 10 Kilogram Sabu Dibekuk Polisi di Jakarta Pusat

- 1 Januari 2021, 19:26 WIB
Ilustrasi narkoba jenis sabu
Ilustrasi narkoba jenis sabu /

Setelah dilakukan penyelidikan ternyata keempat orang tersebut merupakan jaringa pengedar narkoba yang diperintahkan oleh narapidana dari Lembaga Pemasyarakatan Cipinang

Untuk Keempat orang kurir yang ditangkap terancam pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 UU nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan hukuman maksimal berupa hukuman mati.******(Suko Useno/Portal Surabaya)

Nb: Untuk mengetahui berita seputar kilas balik atau kaleidoskop 2020 dan peruntungan di tahun 2021 (shio kerbau), dapatkan informasinya di Warta Pontianak yang akan selalu menjadi referensi informasi terkini bagi anda.*

Halaman:

Editor: Faisal Rizal

Sumber: Portal Surabaya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah