Setelah dilakukan penyelidikan ternyata keempat orang tersebut merupakan jaringa pengedar narkoba yang diperintahkan oleh narapidana dari Lembaga Pemasyarakatan Cipinang
Untuk Keempat orang kurir yang ditangkap terancam pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 UU nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan hukuman maksimal berupa hukuman mati.******(Suko Useno/Portal Surabaya)
Nb: Untuk mengetahui berita seputar kilas balik atau kaleidoskop 2020 dan peruntungan di tahun 2021 (shio kerbau), dapatkan informasinya di Warta Pontianak yang akan selalu menjadi referensi informasi terkini bagi anda.*