Polisi Tangkap Wanita di Bekasi yang Simpan 27 Kilogram Sabu di Apartemennya

- 5 Januari 2021, 16:00 WIB
Tersangka dengan barang bukti sabu seberat 27 kilogram
Tersangka dengan barang bukti sabu seberat 27 kilogram /pmjnews/

"Pada Jumat 25 Desember 2020 sekitar pukul 18.30 WIB tim menangkap wanita inisial MH yang tengah membawa paper bag. Di dalamnya berisi 1 kg narkotika jenis sabu di depan ATM center lantai dasar Lagoon Mall," kata Brigjen. Krisno pada Selasa 5 Januari 2021.

Krisno menjelaskan dari penangkapan itu Polisi kemudian melanjutkan dengan menggeledah tempat tinggal MH di Apartemen Grand Kumala Lagoon Emerld North, Kota Bekasi. Tim menemukan puluhan kilogram narkotika jenis sabu.

"Kita berhasil mengamankan sebanyak 27 Kg sabu di apartemen tersangka," terang Brigjen. Krisno.

Dari pengakuan tersangka, barang haram tersebut didapatkan dari seseorang bernama Hans. Diketahui Hans adalah pria berkebangsaan Nigeria yang sampai kini masih menjadi DPO.

"Tersangka mengambil barang dari Hans dengan cara bertemu di pintu tol Bantar Gebang-Bekasi," lanjut Brigjen. Krisno.

Baca Juga: 54, 9 Kg Sabu dan 19.500 Butir Pil Eksatasi Berhasil Diamankan Polda Kalbar

Sampai saat ini polisi masih melakukan penyelidikan dan pengejaran kepada salah satu warga Nigeria tersebut. ***(Tining Syamsuriah/Seputartangsel)

Halaman:

Editor: Faisal Rizal

Sumber: Seputar Tangsel


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah