8. Apabila nama pendaftar sudah terdaftar dalam sistem Kemnaker, namun belum mendapatkan bantuan Subsidi Gaji, dapat melakukan Kirim Aduan untuk menyampaikan keluhannya.
Baca Juga: Cairkan BLT UMKM Rp2,400.00 Segera, Batas Maksimal Hanya 31 Januari 2021
Sebagaia bahan tambahan, pekerja yang berhak menerima BLT Subsidi Gaji BPJS Ketenagakerjaan adalah sebagai beikut;
1. Warga Negara Indonesia (WNI),
2. Aktif menjadi kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan hingga 30 Juni 2020,
3. Mencantumkan NIK
Baca Juga: Wow... Syaratnya Hanya Kantongi KTP, Anak Usia 18 Tahun Bisa Dapat BLT Rp3,55 Juta
4. Memiliki rekening aktif, dan
5. Penerima upah di bawah Rp 5 juta, hal tersebut sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 14 Tahun 2020.***