Hanya Golongan Ini Bisa Dapat BLT Subsidi Gaji BPJS Ketenagkerjaan, Buruan Cek dan Cairkan Segera

- 14 Januari 2021, 18:28 WIB
Ilustrasi BPJS Ketenagakerjaan
Ilustrasi BPJS Ketenagakerjaan /

8. Apabila nama pendaftar sudah terdaftar dalam sistem Kemnaker, namun belum mendapatkan bantuan Subsidi Gaji, dapat melakukan Kirim Aduan untuk menyampaikan keluhannya.

Baca Juga: Cairkan BLT UMKM Rp2,400.00 Segera, Batas Maksimal Hanya 31 Januari 2021

Sebagaia bahan tambahan, pekerja yang berhak menerima BLT Subsidi Gaji BPJS Ketenagakerjaan adalah sebagai beikut; 

1. Warga Negara Indonesia (WNI),

2. Aktif menjadi kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan hingga 30 Juni 2020,

3. Mencantumkan NIK

Baca Juga: Wow... Syaratnya Hanya Kantongi KTP, Anak Usia 18 Tahun Bisa Dapat BLT Rp3,55 Juta

4. Memiliki rekening aktif, dan 

5. Penerima upah di bawah Rp 5 juta, hal tersebut sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 14 Tahun 2020.***

 

Halaman:

Editor: Yuniardi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x