"Kami terus melakukan koordinasi dengan BPJS Ketenagakerjaan, dalam perbaikan sisa data rekening yang belum dapat tersalurkan . Hal ini dilakukan sebagai upaya apabila sisa penerima yang belum tersalurkan dimungkinkan dapat dilanjutkan proses penyalurannya di tahun ini," katanya.
Baca Juga: Cairkan BLT UMKM Rp2,400.00 Segera, Batas Maksimal Hanya 31 Januari 2021
Sebagai bahan informasi, BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021 merupakan program bantuan yang disalurkan kembali Kemenaker pada para pekerja yang tidak menerima bantuan tersebut.
BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021 disalurkan dengan tujuan membantu para pekerja, sekaligus upaya Pemerintah meningkatan daya beli di tengah pandemi Covid-19. Secara khusus bagi mereka yang berpenghasilan atau upah di bawah Rp5 juta.***
NB: Untuk mengetahui seputar informasi bantuan dari pemerintah silahkan klik disini