BLT BPJS Ketenagakerjaan Belum Dicairkan, Cek 9 Poin ini Penyebabnya

- 18 Januari 2021, 10:49 WIB
Ilustrasi BPJS Ketenagakerjaan
Ilustrasi BPJS Ketenagakerjaan /

WARTA PONTIANAK- Pemerintah telah mencairkan sejumlah bantuan sosial (Bansos) pada 4 Januari 2021 lalu. Termasuk Bantuan Langsung Tunai (BLT) BPJS Ketenagakerjaan. Namun masih terdapat 294.160 orang yang belum bisa mencairkan subsidi gaji ini lantaran terdapat masalah.

Bagi anda para pekerja yang sudah melakukan pendaftaran namun masih belum mendapatkan bantuan jenis ini, anda bisa memperhatikan langkah berikut;

Baca Juga: Hanya Golongan Ini Bisa Dapat BLT Subsidi Gaji BPJS Ketenagkerjaan, Buruan Cek dan Cairkan Segera

1. Para pekerja belum terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan

2. Perusahaan tempat bekerja belum mendaftarkan nomor rekening pekerja BPJS Ketenagakerjaan

3. Bantuan subsidi diberikan secara bertahap

4. Data dan rekening tidak lolos dalam tahapan verifikasi

5. Rekening tidak sesuai dengan NIK

Baca Juga: Kemenaker Sudah Cairkan BLT BPJS Ketenagakerjaan, Segera Cek Rekening! Lihat Besaran Totalnya Disini

6. Rekening yang sudah tidak aktif

7. Rekening pasif

8. Rekening yang tidak terdaftar

9. Rekening telah dibekukan bank

Saat ini data tersebut tengah dalam tahap rekonsiliasi dengan himpunan bank milik negara (Himbara) untuk mendapatkan hasil penyaluran yang riil.

Baca Juga: BLT PKH Sudah Cair, Mulai dari Ibu Hamil, Anak Usia Dini Hingga Anak Sekolah! Cek Penerimanya Disini

"Di samping itu, data riil penyaluran BLT saat ini masih dalam proses rekonsiliasi dengan bank penyalur, mengingat dana yang tidak sedikit dan melibatkan berbagai bank sesuai rekening calon penerima sehingga memerlukan waktu," kata Plt. Dirjen PHI dan Jamsos, Tri Retno Isnaningsih.

Berdasarkan data sementara per 31 Desember 2020, anggaran BLT BPJS Ketenagakerjaan terealisasi sebesar Rp29.416.358.400.000 dari yang dianggarkan sebesar Rp29.769.350.400.000 atau 98,81 persen, untuk disalurkan kepada 12.403.896 pekerja yang memenuhi syarat mendapatkan BLT BPJS Ketenagakerjaan tersebut.

Baca Juga: BLT BPJS Ketenagakerjaan Sudah Disalurkan, Segera Cek Rekening di sso.bpjsketenagakerjaan.go.id

Tri memastikan, Kemenaker terus melakukan koordinasi dengan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) untuk bisa menyalurkan BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021 pada pekerja yang belum menerima.

"Kami terus melakukan koordinasi dengan BPJS Ketenagakerjaan, dalam perbaikan sisa data rekening yang belum dapat tersalurkan . Hal ini dilakukan sebagai upaya apabila sisa penerima yang belum tersalurkan dimungkinkan dapat dilanjutkan proses penyalurannya di tahun ini," katanya.

Baca Juga: Cairkan BLT UMKM Rp2,400.00 Segera, Batas Maksimal Hanya 31 Januari 2021

Sebagai bahan informasi, BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021 merupakan program bantuan yang disalurkan kembali Kemenaker pada para pekerja yang tidak menerima bantuan tersebut.

BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021 disalurkan dengan tujuan membantu para pekerja, sekaligus upaya Pemerintah meningkatan daya beli di tengah pandemi Covid-19. Secara khusus bagi mereka yang berpenghasilan atau upah di bawah Rp5 juta.*** 

 

NB: Untuk mengetahui seputar informasi bantuan dari pemerintah silahkan klik disini

Editor: Yuniardi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x