WNI menjadi syarat wajib lantaran BLT BPJS Ketenagakerjaan ini merupakan subsidi yang memang diperuntukkan bagi pekerja Indonesia.
- Aktif menjadi kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan hingga 30 Juni 2020,
Ini menjadi wajib lantaran mereka para pekerja benar masih terdaftar sebagai keanggotaan di BPJS Ketenagakerjaan.
- Mencantumkan NIK
Selain sebagai Nomor Induk Kependudukan (NIK) juga untuk mengetahui keabsahan pekerja yang dibuktikan dengan kepemilikan KTP.
- Memiliki rekening aktif
Baca Juga: Ini Syarat Lengkapnya, Daftar dan Cairkan BLT KIP Kuliah di kip-kuliah.kemdikbud.go.id.
Pekerja yang mengajukan BLT BPJS Ketenagakerjaan ini wajib mencantumkan rekening aktif. Pasalnya dana BLT BPJS Ketenagakerjaan akan disalurkan melalui rekening masing-masing atau pekerja yang bersangkutan.
- Penerima upah di bawah Rp5 juta.
Seperti yang tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 14 Tahun 2020 bahwa mereka yang berhak mendapatkan BLT BPJS Ketenagakerjaan ini adalah mereka yang berpenghasilan di bawah Rp5 juta.