Tanpa Cek eform.bri.co.id BLT UMKM Ditransfer ke Rekening Anda, Cairkan Rp2,4 Juta Segera

- 22 Januari 2021, 11:52 WIB
Ilustrasi penerima BLT UMKM Rp2,4 juta dari Kemenkop UMKM.
Ilustrasi penerima BLT UMKM Rp2,4 juta dari Kemenkop UMKM. /ANTARA/Arif Firmansyah

WARTA PONTIANAK- BLT UMKM telah disalurkan pemerintah sejak 4 Januari 2021 lalu. Namun tahukah anda, tanpa melakukan pengecekan melalui eform bri.co.id/bpum pelaku UMKM dipastikan sudah bisa mendapatkan bantuan tersebut dan tinggal pencairan saja. 

Jika sudah memastikan seluruh persyaratan pendaftaran serta berkas lainnya lengkap, pemohon BLT UMKM hanya tinggal menunggu satu langkah ini. 

Baca Juga: Segini Totalnya, BLT BPJS Ketenagakerjaan Sudah Cair! Cek di sso.bpjsketenagakerjaan.go.id

Para pelaku UMKM yang mendapatkan bantuan ini akan mendapatkan SMS notifikasi dari BRI-INFO dan tercatat di link eform.bri.co.id/bpum.

Menjadi catatan, pecairan hanya bisa dilakukan sampai akhir bulan ini atau tepatnya hingga 31 Januari 2021 saja. 

Namun demikian, selain SMS notiikasi, memastikan apakah anda benar terdaftar sebagai penerima BLT UMKM juga bisa ci cek secara online melalui link eform.bri.co.id/bpum. Langkahnya sebagai berikut; 

1. . Buka link eform.bri.co.id/bpum

Baca Juga: BLT UMKM Rp2,4 Juta Sudah Dicairkan, Cek eform.bri.co.id, Ajukan Pencairan ke BRI Sekarang

2. Masukkan nomor identitas KTP atau NIK

3. Masukkan kode verifikasi yang tertera

4. Kemudian klik Proses Inquiry

Setelah itu bisa langsung mencairkan bantuan pada bank terdekat.

tidak hanya cukup sampai disitu saja, terdapat sejumlah berkas yang perlu disiapkan oleh pelaku UMKM untuk mencairkan dana di bank antara lain adalah;

Baca Juga: Ini Syarat Lengkap BLT Kartu Prakerja Gelombang 12, Rp3,55 Juta Langsung Ditransfer ke Rekening

1. Membawa buku tabungan atau buku rekening sesuai dengan bank yang menyalurkan

2. Membawa kartu ATM

3. Membawa identitas diri, contohnya KTP

4. Melengkapi dokumen yang terdiri dari: Surat Pernyataan, Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM)

5. Membawa Surat Kuasa Penerima dana BPUM apabila proses pencairan diwakilkan

Berikut ini syarat penerima bantuan BLT Banpres UMKM atau BPUM:

Baca Juga: Segera Cek eform.bri.co.id dan Cairkan BLT UMKM Rp2,4 Juta, Batasnya Hanya Sampai 31 Januari 2021

1. WNI

2. Mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK)

3. Memiliki usaha mikro

4. Bukan ASN, TNI/Polri serta Pegawai BUMN/BUMD

5. Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR ***

 

NB: Untuk mengetahui seputar informasi bantuan dari pemerintah silahkan klik disini

Editor: Yuniardi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x