Pemerintah tidak menganggarkan BSU BPJS Ketenagakerjaan atau BLT subsidi gaji ke dalam APBN 2021, lanjut Menaker Ida Fauziyah, namun dalam memberikan bantuan kepada pekerja/ karyawan atau buruh, pemerintah akan melihat kondisi ekonomi nasional ke depannya.
"Sementara, memang di APBN 2021 BSU BPJS Ketenagakerjaan atau BLT subsidi gaji tidak dialokasikan. Nanti dilihat bagaimana kondisi ekonomi berikutnya," ujar Menaker Ida Fauziyah.
Meski demikian, untuk membantu pekerja/ karyawan atau buruh di luar pemberian BSU BPJS Ketenagakerjaan atau BLT subsidi gaji seperti yang dilakukan pada tahun 2020 lalu, kata Menaker Ida Fauziyah, pemerintah sudah dan akan terus melakukan berbagai program.
Ditambahkannya, Kemnaker sebagai salah satu Kementerian yang memiliki peran sentral dalam mempersiapkan SDM unggul, misalnya selalu berusaha untuk menjalin sinergi dan kolaborasi dengan dunia usaha dan dunia industri (DUDI).***