BSU BPJS Ketenagakerjaan Termin III 2021 akan Ditransfer ke Rekening Pekerja, Menaker Beberkan Info Terkini

- 17 Februari 2021, 20:19 WIB
Menaker Ida Fauziyah ungkap BSU BPJS Ketenagakerjaan atau BLT subsidi gaji termin III 2021 akan diupayakan ditransfer ke rekening pekerja
Menaker Ida Fauziyah ungkap BSU BPJS Ketenagakerjaan atau BLT subsidi gaji termin III 2021 akan diupayakan ditransfer ke rekening pekerja /Tangkapan layar Instagram Kemnaker/ ANTARA/WARTA PONTIANAK

WARTA PONTIANAK - Meskipun, pemerintah tidak menganggarkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) BPJS Ketenagakerjaan atu Bantuan Langsung Tunai (BLT) subsidi gaji ke dalam APBN 2021. Namun, melalui Kementerian Ketenakerjaan pemerintah berjanji akan menyalurkan BSU atau BLT subsidi gaji pada tahun 2021 ini tergantung dari kondisi ekonomi nasional ke depan.

Namun, baru-baru ini, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah membeberkan, bahwa pemerintah akan mengusahakan penerima BSU BPJS Ketenagakerjaan atau BLT subsidi gaji  gelombang I tapi belum mendapatkannya pada gelombang II. Artinya, pemerintah akan kembali mentransfer dana BSU BPJS Ketenagakerjaan atau BLT subsidi gaji kepada penerima yang belum menerimanya pada tahun 2021 ini.

"Realisasi kita sudah 98,92 persen, jadi sudah hampir 100 persen. Ada sedikit yang karena kita sudah tutup buku harus dikembalikan pada kas negara, jika memang sudah memenuhi syarat kami akan ajukan kembali ke Kementerian Keuangan untuk bisa diproses," kata Menaker Ida Fauziyah ketika ditemui usai membuka acara final Debat Virtual Ketenagakerjaan 2021 di Jakarta pada Rabu, 17 Februari 2021.

Baca Juga: BSU BPJS Ketenagakerjaan Disalurkan Capai 98,91 Persen, Begini Bocoran Rinciannya

Sebelumnya, Menaker Ida Fauziyah menjelaskan, bahwa pemerintah pada tahun 2020 lalu telah memberikan BSU BPJS Ketenagakerjaan atau BLT subsidi gaji untuk para pekerja dengan pendapatan di bawah Rp5 Juta yang disalurkan dalam dua termin.

Adapun rinciannya, pada termin pertama Agustus-September 2020 telah disalurkan BSU BPJS Ketenagakerjaan atau BLT subsidi gaji kepada 12.293.134 pekerja/ karyawan atau buruh. Sementara, untuk gelombang II November-Desember 2020 disalurkan kepada 12.244.169 pekerja/ karyawan atau buruh.

"Yang tersisa sepanjang memenuhi syarat maka akan kami mintakan kembali kepada Kementerian Keuangan," tambah Menaker Ida Fauziyah.

Baca Juga: BSU BPJS Ketenagakerjaan Sudah Disalurkan Total Rp29,4 Triliun, Ini Bocoran Rincian Lengkapnya

Dalam kesempatan tersebut, Menaker Ida juga memastikan bahwa tidak ada rencana pengadaan BSU BPJS Ketenagakerjaan atau BLT subsidi gaji pada 2021, dan pemerintah akan mengandalkan Kartu Prakerja untuk memberikan bantuan, guna meringankan beban ekonomi pekerja/ karyawan atau buruh terdampak pandemi Covid-19

Halaman:

Editor: Y. Dody Luber Anton

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x