2. Kemnaker akan mengupayakan dana sisa BSU BPJS Ketenagakerjaan atau BLT subsidi gaji ditransfer pada termin III tahun 2021 kepada penerima yang belum menerimanya pada termin I dan termin II
Menaker Ida Fauziyah membeberkan, bahwa pemerintah akan mengusahakan penerima BSU BPJS Ketenagakerjaan atau BLT subsidi gaji gelombang I tapi belum mendapatkannya pada gelombang II akan menerimanya pada termin III. Artinya, pemerintah akan kembali mentransfer dana BSU BPJS Ketenagakerjaan atau BLT subsidi gaji kepada penerima yang belum menerimanya pada tahun 2021 ini.
"Realisasi kita sudah 98,92 persen, jadi sudah hampir 100 persen. Ada sedikit yang karena kita sudah tutup buku harus dikembalikan pada kas negara, jika memang sudah memenuhi syarat kami akan ajukan kembali ke Kementerian Keuangan untuk bisa diproses," kata Menaker Ida Fauziyah.
"Yang tersisa sepanjang memenuhi syarat maka akan kami mintakan kembali kepada Kementerian Keuangan," tambah Menaker Ida Fauziyah.
3. Banyak pekerja/ karyawan atau buruh yang menanti kapan BSU BPJS Ketenagakerjaan atau BLT subsidi gaji termin III tahun 2021 akan cair
Hingga saat ini, banyak sekali pekerja/ karyawan atau buruh yang berharap dan menanti kejelasan tentang proses pencairan BSU BPJS Ketenagakerjaan atau BLT subsidi gaji termin III tahun 2021 kepada Kemnaker.
Namun, Kemnaker belum bisa memastikan kapan waktu tepatnya? dana BSU BPJS Ketenagakerjaan atau BLT subsidi gaji tersebut akan ditransfer ke rekening penerima, meskipun Kemnaker berjanji akan mengupayakan agar dana BSU BPJS Ketenagakerjaan atau BLT subsidi gaji dapat cair kepada pekerja/ karyawan atau buruh yang terdaftar sebagai penerima, tapi belum menerimanya.
4. Kemnaker lakukan rekonsiliasi data dengan Himbara guna menyalurkan kembali BSU BPJS Ketenagakerjaan atau BLT subsidi gaji kepada penerima yang belum menerimanya