Polisi Bongkar Sindikat Uang Asing Palsu Senilai Rp2,8 Triliun, Pelaku Ternacam 15 Tahun Penjara

- 28 Februari 2021, 18:01 WIB
Polisi Bongkar Sindikat Uang Asing Palsu Senilai Rp2,8 Triliun, Pelaku Ternacam 15 Tahun Penjara
Polisi Bongkar Sindikat Uang Asing Palsu Senilai Rp2,8 Triliun, Pelaku Ternacam 15 Tahun Penjara /PMJ News/

Baca Juga: Hati-hati Penjualan Uang Palsu Melalui MiChat di Pontianak

"Kami masih lakukan pengembangan. Dari mana mereka memperoleh bahan uang palsu ini dan mencetaknya," tuturnya.

Atas perbuatannya, seluruh tersangka terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.***

Halaman:

Editor: Faisal Rizal


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah