Baca Juga: Hati-hati Penjualan Uang Palsu Melalui MiChat di Pontianak
"Kami masih lakukan pengembangan. Dari mana mereka memperoleh bahan uang palsu ini dan mencetaknya," tuturnya.
Atas perbuatannya, seluruh tersangka terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.***