Menaker Ida Fauziyah menambahkan, bahwa pekerja yang rekeningnya sudah ditransfer BLT subsidi gaji atau BSU BPJS Ketenagakerjaan adalah pekerja yang rekeningnya sudah valid, tidak diblokir, tidak dibekukan, nama rekening sesuai dengan KTP dan tidak terdapat duplikasi data pekerja yang menerimanya.
Hingga saat ini, total pekerja yang rekeningnya sudah ditransfer karena memenuhi persyaratan adalah sebanyak lebih dari 12 juta pekerja per gelombangnya dengan rata-rata gaji berkisar antara Rp3,12 juta.
Sementara, total realisasi anggaran yang telah direalisasikan mencapai Rp29,4 triliun dari Rp29,7 triliun yang telah dianggarkan di dalam APBN 2020.
Seperti diketahui, pekerja yang mendapatkan BLT subsidi gaji atau BSU BPJS Ketenagakerjaan adalah pekerja yang gajinya di bawah Rp5 juta per bulan serta terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan sejak Juni 2020 lalu.
Khusus tahun ini, pemerintah tidak menganggarkan pengadaan BLT subsidi gaji atau BSU BPJS Ketenagakerjaan ke dalam APBN 2021. Akan tetapi, sebagai penggantinya pemerintah telah mencanangkan berbagai program yang akan memberikan insentif bantuan kepada pekerja yang terdampak Covid-19, salah satu diantaranya adalah program Kartu Prakerja gelombang 13.***