Terpidana Mati Mary Jane Ciptakan Lagu 'Sepucuk Harapan' dari Balik Jeruji

- 11 Maret 2021, 05:05 WIB
Ilustrasi tahanan. Raja Salman batalkan hukuman mati 3 pemuda syiah dari Iran.
Ilustrasi tahanan. Raja Salman batalkan hukuman mati 3 pemuda syiah dari Iran. /diegoattorney/pixabay.com/diegoattorney

WARTA PONTIANAK - Terpidana mati kasus narkoba asal Filipina Mary Jane Fiesta Veloso yang menciptakan lagu dari balik jeruji di Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas II B Yogyakarta dengan judul "Sepucuk Harapan".

Baca Juga: 14 Kg Narkoba Dimusnahkan, 3 Kg Sabu Diantaranya Milik Warga Rutan Klas II A Pontianak

"Kami bantu mendatangkan pelatih piano karena dia ingin membuat lagu. Artinya ini memang bagian dari pembinaan," kata Humas Lapas Perempuan Kelas II B Yogyakarta Jaka Suprastawa saat dihubungi di Yogyakarta, Rabu.

Lagu berjudul "Sepucuk Harapan" diciptakan terpidana mati asal Filipina pada Februari 2021. Pihak lapas kemudian membantu memfasilitasi pembuatan aransemen yang dikerjakan bersama-sama sejumlah warga binaan lain yang memiliki minat dan bakat serupa.

"Menurut Mary maksud dari lagu itu berisi harapan mendapatkan keadilan dan kebebasan agar dapat berkumpul kembali dengan keluarga tercinta," kata Jaka.

Mary, kata Jaka, memiliki harapan lagu itu dapat ditampilkan saat acara seremonial peresmian Gedung Baru Lapas Kelas II B Yogyakarta yang berlokasi di Wonosari, Gunung Kidul mendatang.

Menurut Jaka, lembaga pemasyarakatan memang memiliki tugas melakukan pembinaan kepribadian termasuk memfasilitasi minat dan bakat seluruh warga binaan tidak terkecuali untuk terpidana mati.

Baca Juga: Panjat Pagar, Tahanan Wanita Kasus Narkoba Ini Berhasil Kabur dari Lapas di Palu

"Jadi bukan karena itu Mary Jane lalu kami fasilitasi, tetapi karena memang dia punya minat dan bakat di situ sehingga kami fasilitasi," kata dia.

Selain bisa berbaur dengan warga binaan lain dengan baik, menurut dia, warga Filipina itu juga telah mahir berbahasa Indonesia, bahkan kini mampu berkomunikasi menggunakan Bahasa Jawa.

"Kalau dari sisi kesehatan baik. Selama ini fisik maupun mentalnya bagus," kata dia.

Pada Rabu (10/3) ini sebanyak 88 warga binaan Lapas Perempuan Kelas II B Yogyakarta termasuk di antaranya Mary Jane dipindahkan dari lembaga pemasyarakatan di Jalan Taman Siswa Nomor 6 Kota Yogyakarta ke gedung lapas baru di Wonosari, Kabupaten Gunung Kidul.

Pemindahan itu, kata dia, karena pembangunan gedung baru lapas itu sudah tuntas, sementara gedung yang lama di Jalan Taman Siswa, Yogyakarta merupakan gedung pinjaman dari Lapas Klas IIA Yogyakarta.

Baca Juga: Untuk Beli Narkoba, AC Curi Genset di Kawasan Pontianak Timur

Saat ini total waga binaan dan tahanan perempuan Lapas Kelas II B Yogyakarta mencapai 106 orang. Sebanyak 88 di antaranya telah dipindahkan ke gedung baru, sedangkan 18 lainnya masih dititipkan sementara di sejumlah polres dan polsek di DIY.

"Yang 18 masih dititipkan karena sebagian proses hukumnya belum 'inkracht' dan sebagian lainnya masih menjalani isolasi 14 hari sesuai protokol kesehatan," kata dia.

Pada April 2010, Mary Jane Fiesta Veloso ditangkap di Bandara Internasional Adi Sutjipto Yogyakarta karena tertangkap tangan membawa 2,6 kilogram heroin.

Selanjutnya pada Oktober 2010, Mary Jane divonis mati oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sleman, Yogyakarta.

Presiden Joko Widodo juga menolak permohonan grasi yang diajukan Mary Jane pada 2014.

Baca Juga: PN Batam Jatuhkan Vonis 13 Tahun Penjara Untuk Perantara Narkoba

Saat akan menjalani eksekusi mati bersama delapan terpidana kasus narkoba di Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah, 29 April 2015, Mary Jane urung diekseskusi dan dikembalikan ke Lapas Yogyakarta menyusul adanya permohonan dari otoritas Filipina terkait munculnya pengakuan Mary Kristina bahwa Mary Jane diduga menjadi korban perdagangan manusia.***

Editor: Faisal Rizal

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x