WARTA PONTIANAK - BD (39) seorang mucikari prostitusi online berhasil diringkus oleh Anggota Tim Unit IV Subdit V/Siber Ditreskrimsus Polda Jawa Timur.
Baca Juga: Prostitusi Online Anak Dibawah Umur di Tanjung Priok Terbongkar: Mucikari Patok Rp5 hingga Rp10 Juta
Tersangka yang merupakan warga Bukir, Kecamatan Gadingrejo, Kota Pasuruan ini diamankan polisi karena menjual anak di bawah umur untuk layanan seks bertiga atau threesome.
Berdasarkan hasil penyelidikan polisi, mucikari BD telah menjual korban (remaja) yang baru berusia 16 tahun sejak November 2020 lalu. Korban ditawarkan kepada pria hidung belang dengan tarif Rp300.000.
"Layanan threesome sekitar Rp300.000. Korban ditawarkan melalui media sosial. Pengakuan tersangka, sudah tiga kali dia memanfaatkan korban," terang Wadirkrimsus Polda Jatim AKBP Zulham Effendy, Rabu 10 Maret 2021.
Baca Juga: Carikan Tamu Karena Korban Butuh HP, Mucikari Ay: Mereka Main di Mobil
AKBP Zulham melanjutkan, sekitar Januari 2021, petugas yang melakukan patroli siber melakukan analisa dan penyelidikan terduga akun yang mengunggah konten tersebut berisi layanan threesome.
"BD menawarkan foto dan video bugil korban pada pria hidung belang untuk memuaskan hasratnya (nafsunya). Begitu sepakat mereka memesan hotel untuk bertemu," sambungnya.
Baca Juga: Prostitusi Anak Kendawangan! Mucikari Jual Korbannya Bergiliran di Rumah Kosong