PNS Golongan IV: Rp1.560.800 - Rp4.425.900
Baca Juga: Tidak Hanya Tenaga Kontrak, PNS Juga Harus Menjaga Prilaku
*Gaji pokok untuk janda atau duda pensiunan PNS
Pensiunan janda atau duda PNS golongan I: Rp1.170.600
Pensiunan janda atau duda PNS golongan II: Rp1.170.600 - Rp1.375.200
Pensiunan janda atau duda PNS golongan III: Rp1.170.600 - Rp1.727.000
Pensiunan janda atau duda PNS golongan IV: Rp1.170.600 - Rp2.124.500
Baca Juga: Sekda Kapuas Hulu Ingatkan Tenaga Kontrak Jangan Bergaya Melebihi PNS