*Uang pensiun janda atau duda yang ditinggal PNS meninggal
Pensiunan janda atau duda PNS yang meninggal golongan I: Rp1.560.800 - Rp1.934.800
Pensiunan janda atau duda PNS yang meninggal golongan II: Rp1.560.800 - Rp2.746.500
Pensiunan janda atau duda PNS yang meninggal golongan III: Rp1.786.100 - Rp3.453.300
Baca Juga: Kabar Gembira, Guru dan Pegawai PPPK Bakal Terima Pensiun serta Tunjangan Seperti PNS
Sedangkan pensiunan janda atau duda PNS yang meninggal golongan IV: Rp2.111.400 - Rp4.243.600***(Mohammad Syahrial/Portal Jember)