Berikut Besaran Terbaru Gaji Pensiunan PNS Setiap Golongan Tahun 2021

- 22 Maret 2021, 17:47 WIB
CPNS 2021, persiapkan diri Anda sekarang sebelum mendaftar
CPNS 2021, persiapkan diri Anda sekarang sebelum mendaftar /tangkapan layar sscasn.bkn.go.id

*Uang pensiun janda atau duda yang ditinggal PNS meninggal

Pensiunan janda atau duda PNS yang meninggal golongan I: Rp1.560.800 - Rp1.934.800

Pensiunan janda atau duda PNS yang meninggal golongan II: Rp1.560.800 - Rp2.746.500

Pensiunan janda atau duda PNS yang meninggal golongan III: Rp1.786.100 - Rp3.453.300

Baca Juga: Kabar Gembira, Guru dan Pegawai PPPK Bakal Terima Pensiun serta Tunjangan Seperti PNS

Sedangkan pensiunan janda atau duda PNS yang meninggal golongan IV: Rp2.111.400 - Rp4.243.600***(Mohammad Syahrial/Portal Jember)

Halaman:

Editor: Faisal Rizal

Sumber: Portal Jember


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah