WARTA PONTIANAK - Presiden Jokowi telah resmi menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 37 tahun 2021 tentang penyelenggaraan program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) yang merupakan turunan dari Undang-Undang Cipta Kerja pada bulan Februari 2021 lalu.
Program JKP adalah jaminan sosial yang diberikan kepada pekerja/buruh atau karyawan yang mengalami pemutusan hubungan pekerjaan (PHK). Selain mendapatkan jaminan sosial berupa informasi pasar kerja dan pelatihan kerja, penerima manfaat JKP juga akan mendapatkan uang tunai.
Pemerintah melalui Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah telah meminta percepatan integrasi data Sistem Informasi Ketenagakerjaan (Sisnaker) dengan BPJS Ketenagakerjaan guna mempercepat menjalankan program JKP di tahun ini.
Baca Juga: Jangan Khawatir! Korban PHK Bisa Dapat Uang Tunai, Menaker Ida Fauziyah Segera Jalankan Program Ini
Menaker Ida Fauziyah menyebut, bahwa integrasi data Sisnaker dibutuhkan, agar program JKP dapat dilaksanakan tepat sasaran.
“Kita harus pastikan program JKP tepat sasaran. Oleh karena itu, integrasi data dibutuhkan sebab salah satu syarat penerima program JKP," kata Ida Fauziyah saat menerima audiensi Dewan Pengawas dan Direksi BPJS Ketenagakerjaan di kantor Kemnaker pada Selasa, 23 Maret 2021 seperti dikutip dari laman Instagram @kemnaker.
Diharapkan ke depannya, dengan adanya integrasi data ini, tambah Menaker Ida Fauziyah, maka pemerintah akan segera melaksanakan program JKP melalui BPJS Ketenagakerjaan. Sehingga, manfaat JKP akan dirasakan pekerja yang menjadi korban PHK.