Buron 15 Tahun, Cukong Ilegal Logging Akhirnya Diringkus Tim Gabungan Kejagung dan Kejati Kalbar

- 23 April 2021, 00:44 WIB
Setelah buron selama 15 tahun, akhirnya terpidana pembalakan liar Prasetyo Gow alias Asong Botak berhasil diringkus tim gabungan Kejagung dan Kejati Kalbar
Setelah buron selama 15 tahun, akhirnya terpidana pembalakan liar Prasetyo Gow alias Asong Botak berhasil diringkus tim gabungan Kejagung dan Kejati Kalbar /Dokumen Kejati Kalbar/

WARTA PONTIANAK - Tim tangkap buronan (Tabur) Kejaksaan Agung bersama tim Tabur Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat berhasil mengamankan Prasetyo Gow alias Asong Botak (60) terpidana kasus pembalakan liar pada Kamis, 22 April 2021.

Sebelumnya, pelaku tindak pidana pembalakan liar ini sudah buron selama 15 tahun. 

"Tim tangkap buronan Kejaksaan Agung bersama Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat berhasil meringkus Asong saat berada di The Royal Spring Hill Residence, Jl. Benyamin Suaeb, Pademangan Tim, Kemayoran di Jakarta Utara," ujar Kapuspenkum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak

Menurutnya, setelah ditangkap terpidana kini dititipkan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Baca Juga: Buru Jozeph Paul Zhang yang Mengaku Nabi ke 26, Polisi akan Periksa Keluarga dan Kerabatnya

“Terpidana dititipkan sementara sambil menunggu kedatangan Tim Jaksa Eksekutor Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat,” kata Leo demikian biasa disapa.

Dia menyebut, sesuai putusan Mahkamah Agung Nomor: 2370 K/PID/2005 Tanggal 28 Juli 2006, Asong dihukum empat tahun penjara dan denda Rp200 juta subsidair lima bulan kurungan penjara. 

Buronan Kejati Kalimantan Barat ini dihukum karena mengangkut atau memilki hasil hutan tanpa Surat Keterangan Sah Hasil Hutan (SKSHH). Perbuatannya melanggar pasal 78 ayat 7 Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan.

Baca Juga: Dalam Keadaan Mabuk Bacok Remaja Hingga Tewas, Pelaku Penganiayaan Akhirnya Diringkus Polisi

Namun, saat dipanggil jaksa eksekutor untuk dieksekusi ke dalam penjara, Asong melarikan diri. Bahkan selama buron, dia sempat mempermak wajahnya di Singapura untuk mengelabui aparat penegak hukum.

“Terpidana mengubah bentuk wajahnya pada hidung dan rahang dengan cara operasi plastik di Jakarta serta menggunakan nomor telepon luar negeri yaitu Singapura,” ungkap Leo.

Asong sebelumnya pernah ditangkap aparat Polda Kalbar pada September 2004 silam di Tempat Penumpukan Kayu (TPK) Lalang Lestari Sungai Pawan, Desa Sukaharja, Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat.

Baca Juga: Kapal Selam Tenggelam, Jokowi Minta Pencarian KRI Nanggala 402 yang Hilang Kontak Dilakukan Optimal

Ketika itu polisi mengamankan puluhan ribu batang kayu yang diangkut dua unit kapal motor. Kapal Motor Javi mengangkut 13.758 batang kayu jenis bengkirai dan rimba campuran serta Kapal Motor Layan Bermakna yang memuat 32.495 batang kayu jenis meranti, bengking, kapur, keruing dan kempas.***

Editor: Y. Dody Luber Anton


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah