Pemkot Jaksel Minta Perkantoran Perketat Protokol Kesehatan Covid-19

- 27 April 2021, 17:33 WIB
Ilustrasi Perkantoran yang berada di sepanjang jalan protokol DKI Jakarta.
Ilustrasi Perkantoran yang berada di sepanjang jalan protokol DKI Jakarta. /Dok. PMJ News

WARTA PONTIANAK - Pemerintah Kota Jakarta Selatan meminta manajemen perkantoran melalui Satuan Tugas (Satgas) COVID-19 masing-masing untuk memperketat penerapan protokol kesehatan termasuk pengaturan jumlah kehadiran karyawan di kantor.

"Pengaturan tidak mesti harus pemerintah yang atur tapi dari internal mereka," kata Pelaksana Tugas Wali Kota Jakarta Selatan Isnawa Adji di Jakarta Selatan, Selasa 27 April 2021, dilansir dari Antara.

Ia meminta agar ketentuan 25 persen atau 50 persen kehadiran karyawan harus ditegakkan.

Kemudian, lanjut dia, melalui Satgas di kantor masing-masing perlu melakukan pengaturan apabila karyawan memiliki penyakit penyerta (komorbid), maka perlu diarahkan bekerja dari rumah (WFH).

Baca Juga: Tekan Penyebaran Covid-19, Wali Kota Pontianak Imbau Masyarakat Beraktivitas Terapkan Prokes

Begitu juga karyawan yang selama ini menggunakan kendaraan umum, lanjut dia, lebih baik WFH.

Di lingkungan Pemkot Jakarta Selatan, ujar dia, pengaturan kehadiran di kantor saat ini 50 persen, dan pegawai yang "komorbid" diarahkan WFH.

Satuan Tugas COVID-19, yang terdiri dari sejumlah instansi juga akan meningkatkan pengawasan di perkantoran untuk memastikan penerapan protokol kesehatan.

Meski begitu, ia menyakini peningkatan kasus positif COVID-19 di perkantoran masih perlu diteliti pemicunya karena berkaitan dengan mobilitas karyawan tersebut, mulai dari perjalanan, lingkungan rumah hingga RT/RW.

"Nanti kami buat list datanya dulu, klaster mana laporannya tinggi karena belum tentu penyebab dari kantor misal dari rumah, perjalanan, RW merah itu banyak aspek pendukung yang barus dimonitor," katanya.

Ia juga memperkirakan euforia vaksinasi yang berjalan saat ini juga mendorong para karyawan perkantoran abai dalam menerapkan protokol kesehatan.

"Itu disikapi oleh sebagian orang yang tidak tahu, merasa sudah kebal, sudah aman dari pengaruh COVID-19, mesti tetap pakai masker, protokol kesehatan harus digunakan," katanya.

Baca Juga: Kemenag Kapuas Hulu Ingatkan Masyarakat Disiplin Prokes di Bulan Ramadan

Sebelumnya, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui akun instagramnya @dkijakarta menyebut penularan COVID-19 meningkat di perkantoran yang karyawan atau pegawainya sudah menjalani vaksinasi COVID-19.

"Sebagian besar kasus konfirmasi COVID-19 di perkantoran terjadi pada perkantoran yang sudah menerima vaksinasi COVID-19," tulis Pemprov DKI, Minggu (25/4).

Klaster perkantoran disebut mengalami peningkatan dalam seminggu terakhir.

Pemprov DKI mencatat pada 5-11 April 2021 terdapat 157 kasus positif COVID-19 di 78 perkantoran.

Sedangkan pada 12-18 April 2021, jumlah positif COVID-19 meningkat menjadi 425 kasus dari 177 perkantoran.***

Editor: M. Reinardo Sinaga

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah