Langgar Prokes, Belasan Terapis di Griya Pijat De Clasic Spa Diamankan Polisi

- 3 Juli 2021, 22:36 WIB
ilustrasi tangan diborgol
ilustrasi tangan diborgol /macrovector/freepik/macrovector

WARTA PONTIANAK - Diduga melanggar protokol kesehatan (prokes), belasan terapis di Griya Pijat De Clasic Spa di Jalan Gagak Hitam, Kota Medan, Sumatera Utara diamankan polisi.

"Selain mengamankan 15 orang terapis itu, kami juga mengamankan seorang wanita lainnya yang merupakan resepsionis di tempat spa tersebut," kata Kanit Reskrim AKP Budiman Simanjuntak, Sabtu 3 Juli 2021.

Penangkapan belasan terapis itu, saat petugas kepolisian menggelar razia penertiban di Griya Pijat, Kamis sore.

Baca Juga: Menkes Terbitkan HET Obat Ivermectin usai Harganya Melambung Tinggi di Pasaran

Personel juga menemukan seorang pria AJL yang diduga tamu di salah satu kamar.

Budiman mengatakan, petugas juga mengamankan uang tunai sebesar Rp265 ribu, dua buah buku rekapan pengunjung, satu bundel data penjualan harian, satu bundel laporan omset, satu potong pakaian terapis, satu buah mesin edisi Bank BNI dan dua lembar kertas kwitansi.

"Hingga saat ini, keseluruhan yang diamankan telah diserahkan ke Balai Sosial Parawansa, Brastagi, Kabuapaten Karo," ucapnya.

Baca Juga: Polri Rumuskan Pasal untuk Pejabat yang Menolak PPKM Darurat

Budiman menambahkan, razia tersebut dilaksanakan sesuai dengan Instruksi Gubernur Sumut Nomor: 188.54/25/INST/2021 Tentang Pemberlakuan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro dan Mengoptimalkan Posko Penanganan COVID-19.***

Editor: Faisal Rizal

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x