Cabuli Bocah, Kakek di Jakarta Ditangkap Polisi

- 26 Agustus 2021, 13:15 WIB
Ilustrasi pencabulan anak
Ilustrasi pencabulan anak /Sumber PR Tasikmalaya/

WARTA PONTIANAK - Seorang kakek (62) ditangkap polisi karena diduga melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur.

"Ya, benar sudah diamankan. Sedang kita proses," terang Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat Kompol Wisnu Wardhana kepada wartawan, di Jakarta, Kamis 26 Agustus 2021.

Pencabulan tersebut terjadi di Kemayoran, Jakarta Pusat. Pelaku dan korban diketahui bertetangga.

Baca Juga: Kasus Dugaan Pencabulan Oleh Oknum Anggota Polres Halmahera Tengah Diambilalih Polda Malut

Menurutnya, hasil pemeriksaan belum ditemukan adanya ancaman kekerasan saat pelaku melakukan aksi cabulnya ke korban. Dalam aksi bejatnya, pelaku mengiming-imingi korban sejumlah uang setiap melakukan aksinya.

 

“Diiming-imingi dikasih uang. Saya lupa nominalnya tapi diimingi sejumlah uang," beber Wisnu.

Ia melanjutkan, pelaku mengaku telah beberapa kali melakukan aksi cabulnya tersebut. Lansia itu melakukan aksinya ketika kondisi rumah dan sekitarnya sepi.

Atas perbuatannya, pelaku disangka telah melanggar pasal 82 Jo pasal 76 E dan pasal 81 Jo 76 D, Undang-undang RI Nomor 17 Tahun 2016, tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2016, tentang perubahan kedua atas Undang-undang RI Nomor 23 tahun 2002, tentang Perlindungan Anak.

Baca Juga: Anak Anggota DPRD Kota Bekasi Resmi Jadi Tersangka Kasus Pencabulan dan Pemerkosaan

Pelaku terancam dengan Pasal 81 atau Pasal 82 dengan ancaman hukuman di atas 12 tahun penjara.***

Editor: Faisal Rizal


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x