Ibu yang Buang Bayi Hasil Hubungan Gelap dengan Suami Orang Ditangkap

- 25 Agustus 2021, 17:56 WIB
Ibu yang Buang Bayi Hasil Hubungan Gelap dengan Suami Orang Ditangkap
Ibu yang Buang Bayi Hasil Hubungan Gelap dengan Suami Orang Ditangkap /

WARTA PONTIANAK - Pelaku yang menaruh bayi perempuan di pelataran Masjid Al Muhajirin, Kelurahan Panunggangan Utara, Kecamatan Pinang, Kota Tangerang akhirnya berhasil ditangkap.

Kapolsek Pinang, Iptu Tapril mengatakan pelaku berinisial W (28), yang merupakan ibu kandung dari bayi malang tersebut. Menurut dia, W diamankan polisi pada Selasa malam.

Baca Juga: Buang Bayi Hasil Gubungan Gelap, Kakak-Adik di Bekasi Ditetapkan Polisi sebagai Tersangka

"Sudah ditangkap (pelaku pembuang bayi) semalam di rumahnya," ujar Tapril melalui sambungan telepon dengan PMJ News, Rabu 25 agustus 2021

W mengaku melahirkan bayi tersebut dari hasil hubungan gelap dengan pria yang sudah beristri. Saat ini, pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Selanjutnya, kata Tapril, kasus pembuangan bayi ini dilimpahkan ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Metro Tangerang Kota.

"Pelaku sudah ditetapkan jadi tersangka, kasusnya kami limpahkan ke Polrestro Tangkot," ucapnya.

Baca Juga: Penista Agama Islam Muhammad Kece Ditangkap Polisi saat Sembunyi di Bali

Atas perbuatannya, tersangka akan dikenakan Pasal 305 dan Pasal 306. Adapun ancaman hukumannya berupa pidana penjara paling lama 9 tahun.***

Editor: Faisal Rizal


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x