Oknum Polisi Pemilik 54 Paket Sabu di Bali Divonis 11 Tahun Penjara, Begini Tanggapan JPU

- 9 September 2021, 16:11 WIB
Oknum Polisi Pemilik Sabu di Bali Divonis 11 Tahun Penjara, Begini Pernyataan JPU
Oknum Polisi Pemilik Sabu di Bali Divonis 11 Tahun Penjara, Begini Pernyataan JPU /PotensiBadung

WARTA PONTIANAK -  Seorang oknum polisi yang memiliki 54 paket narkotika jenis sabu divonis 11 tahun penjara oleh Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Bali.

"Mengadili, menjatuhkan pidana penjara selama 11 tahun, denda Rp1 miliar dengan subsider selama tiga bulan penjara," kata majelis hakim yang diketahui oleh I Putu Suyoga dalam sidang secara virtual, di PN Denpasar, Bali, Kamis 9 September 2021.

Majelis hakim menyatakan bahwa terdakwa secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana yaitu secara tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman, sesuai dalam Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Baca Juga: Dua Anggota Polres Jayapura Diringkus terkait Peredaran Sabu, Seorang Mantan Polisi Ikut Diamankan

Dari terdakwa diperoleh barang bukti berupa 52 plastik klip masing-masing plastik klip berisi kristal bening mengandung narkotika jenis sabu-sabu dengan total berat bersih 84,34 gram.

Terdakwa yang didampingi penasihat hukum dari PBH Posbakum Denpasar Ni Wayan Pipit Prabhawanty menyatakan menerima putusan tersebut. Sementara, jaksa penuntut umum Made Ayu Citra Maya Sari menyatakan pikir-pikir.

Sebelumnya, JPU menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 15 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dan denda sebesar Rp1 miliar subsider 6 bulan penjara.

Awalnya terdakwa ditangkap pada Sabtu, 8 Mei 2021 sekitar pukul 13.00 WITA, di depan Masjid Al Furqon Jalan Gatot Subroto Barat Banjar, Dukuh Sari, Desa Padangsambian Kaja, Kecamatan Denpasar Barat, Kota Denpasar.

Lalu petugas melakukan penggeledahan terhadap terdakwa hingga dilanjutkan pada rumah terdakwa di wilayah Kabupaten Tabanan, Bali.

Baca Juga: Polisi: Coki Pardede Suntik Duburnya Gunakan Sabu

Halaman:

Editor: Faisal Rizal

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x