Ups! Kini Masuk Masuk Supermarket Tak Bisa Sembarangan, Ini Syaratnya

- 14 September 2021, 12:15 WIB
Ups! Kini Masuk Masuk Supermarket Tak Bisa Sembarangan
Ups! Kini Masuk Masuk Supermarket Tak Bisa Sembarangan /Pixabay

WARTA PONTIANAK - Pemerintah kembali memperpanjang penerapan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Jawa-Bali hingga 20 September 2021 mendatang.

Dalam perpanjangan ini, status PPKM di Jawa Bali diketahui telah turun menjadi level 3 dan angka positivity rate turut mengalami penurunan hingga 2 persen.

Guna menjaga perbaikan angka tersebut, pemerintah mengizinkan sejumlah sektor, salah satunya pusat perbelanjaan seperti Supermarket untuk beroperasi namun harus dengan syarat tetap mematuhi protokol kesehatan dan menerapkan skrining melalui aplikasi PeduliLindungi.

Baca Juga: Masyarakat Diminta Unduh PeduliLindungi melalui Sumber Resmi dan Bukan Pesan Instan

Hal tersebut tentunya tertuang dalam Instruksi Mendagri Nomor 39 tahun 2021 PPKM level 4, level 3, serta level 2 Corona Virus Disease 2019 di Jawa dan Bali.

"Untuk masyarakat yang ingin mengunjungi Supermarket dan Hypermart wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi yang dimulai Selasa 14 September 2021.

Melalui aplikasi PeduliLindungi, status masyarakat dinilai melalui beberapa kode warna seperti hitam, merah, kuning, serta hijau.

Masyarakat yang terkonfirmasi positif Covid-19 nantinya memiliki status kode berwarna hitam. Sementara untuk masyarakat yang telah menerima suntikan vaksin akan berstatus kode hijau.

Baca Juga: Takut Covid-19, PPKM Jawa-Bali kembali Diperpanjang hingga 13 September 2021

Masyarakat yang memiliki status kode berwarna hitam dan merah akan dilarang untuk memasuki kawasan pusat perbelanjaan, salah satunya Supermarket dan Hypermart.***

Editor: Faisal Rizal

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x