Puluhan Rumah dan Ruko di Kota Depok Disegel karena Tak Miliki IMB

- 19 September 2021, 12:32 WIB
Puluhan Rumah dan Ruko di Kota Depok Disegel karena Tak Miliki IMB
Puluhan Rumah dan Ruko di Kota Depok Disegel karena Tak Miliki IMB /Pixabay

WARTA PONTIANAK - Bangunan Perumahan di Jalan Masjid II Ujung RT 01 RW 02 Kelurahan Rangkapan Jaya, Kecamatan Pancoran Mas disegel oleh Pememerintah Kota Depok karena tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

"Kami lakukan penyegelan berdasarkan surat pelimpahan dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) karena bangunan tersebut tidak memiliki IMB,” katanya Kepala Satpol PP Kota Depok, Lienda Ratnanurdianny dalam keterangannya, Minggu 19 September 2021.

Penyegelan itu, kata Lienda karena bangunan tersebut melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kota Depok Nomor 03 Tahun 2019 tentang Perizinan dan Non Perizinan.

Baca Juga: Polisi Tetapkan 70 Tersangka dan Segel 34 Kantor karena Langgar PPKM Darurat di Jakarta

Selain itu juga melanggar Perda Kota Depok Nomor 01 Tahun 2015 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah dan Perda Kota Depok Nomor 02 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas PerdaNomor 12 tahun 2013 tentang Bangunan dan IMB.

Dia mengatakan penyegelan dilakukan bersama tim gabungan dari Satpol PP Kota Depok, TNI-Polri. Terdapat 25 unit rumah tinggal yang dilakukan penyegelan. Juga delapan unit ruko karena tidak memiliki IMB.

Sementara itu, Kepala Bidang (Kabid) Penegakan Perda Satpol PP Depok, Taufiqurakhman mengungkapkan, pemilik perumahan harus segera mengurus perizinan sesuai dengan persyaratan. Mulai dari mengurus syarat bangunan sesuai aturan yang berlaku.

Dikatakannya, pemilik bangunan akan diberikan waktu selama enam bulan untuk mengurus proses IMB. Jika hingga total waktu enam bulan dari tanggal yang tertera dalam berita acara, pemilik bangunan belum juga mendapat surat perizinan, maka akan dilakukan penetapan pembongkaran dari Wali Kota Depok.

Baca Juga: Memanas! Sejumlah Anggota DPRD Mempawah Segel Ruang Rapat dan Pimpinan Dewan

"Akan dibongkar sesuai persetujuan Wali Kota jika pemilik tidak melaporkan surat izin bangunan selama tenggat waktu yang sudah diberikan untuk mengurus IMB," katanya.

Editor: Faisal Rizal

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x