Lima Pelaku Pemalsu Sertifikat Tanah di Tangerang Selatan Dibekuk Polisi

- 29 Oktober 2021, 22:01 WIB
Ilustrasi pelaku diborgol polisi.
Ilustrasi pelaku diborgol polisi. /Kindel Media/Pexels

Baca Juga: Polisi Ringkus Pelaku Begal Payudara yang Aksinya Terekam CCTV dan Viral di Media Sosial

Sementara pelaku YI dan SD yang membantu membuat SHM palsu. Terakhir RM, turut serta menggunakan SHM palsu. Selain kelima tersangka yang sudah diamankan, polisi juga masih memburu pelaku lain.

"Kami masih mengejar salah satu pelaku yang berperan aktif di dalam menerbitkan sertifikat palsu tersebut. Untuk sertifikat palsu yang diterbitkan oleh mereka, sebagian sudah kami amankan beserta dengan pelaku yang lainnya," ujarnya.

Akibat perbuatannya, para pelaku akan dikenakan Pasal 264 KUHP dan atau 263 ayat 1 dan 2 KUHP junto Pasal 55 ayat 1 KUHP tentang Turut Serta atau Bersama-sama, Melakukan Pemalsuan Surat Autentik. Adapun ancaman pidananya penjara paling lama 8 tahun.***

Halaman:

Editor: Y. Dody Luber Anton


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah