Diduga Gelapkan Uang Warga di Tangerang Hingga Ratusan Juta, Lurah Duri Kepa Dicopot dari Jabatannya

- 1 November 2021, 14:03 WIB
Ilustrasi
Ilustrasi /Pixabay/

WARTA PONTIANAK - Diduga menipu uang warga di Tangerang bernilai ratusan juta rupiah, Lurah Duri Kepa Marhali dan Bendahara Lurah Duri Kepa Devi Ambarsari dicopot dari jabatannya. 

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mencopot Lurah Duri Kepa, Jakarta Barat dan bendaharanya karena diduga telah menggelapkan uang warga Tangerang senilai Rp264,5 juta. 

"Lurah dan bendahara sudah dibebastugaskan dari jabatan ASN (aparatur sipil negara) oleh atasan langsung sesuai PP 94 tahun 2021," kata Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria seperti dikutip dari Antara, Senin 1 November 2021.

Baca Juga: Ciptakan Kerumunan, Perayaan Halloween di Cafe Kawasan Mega Kuningan Dibubarkan Polisi

Ia menyebut, saat ini keduanya sedang dalam proses pemeriksaan oleh Inspektorat Kota Jakarta Barat dan Provinsi DKI Jakarta.

"Dalam menjalankan pemerintahan di Kelurahan Kepa telah ditunjuk pelaksana harian lurah dan bendahara," ujar Riza.

Meski demikian, status keduanya masih sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS). 

Adapun kronologi awal dugaan kasus penipuan itu, kata dia, berawal dari warga Tangerang berinisial SKD pada 25 Oktober 2021 lalu melaporkan kasus dugaan penipuan dan penggelapan dengan terlapor Lurah Duri Kepa Marhali di Polres Metro Tangerang Kota. 

Baca Juga: Seorang Pria Berusia 53 Tahun Cabuli Bocah Perempuan di Tambora

Sementara itu, Lurah Duri Kepa Marhali kemudian membantah pihaknya melakukan pinjaman dana kepada SKD.

Ia menyebut, bahwa pinjaman tersebut merupakan pinjaman pribadi bendahara yang mengatasnamakan Kelurahan Duri Kepa. 

"Itu pinjaman pribadi yang mengatasnamakan kelurahan," ujarnya.

Sedangkan, Devi Ambarsari dalam surat pernyataannya yang ditandatangani 27 Mei 2021 lali membenarkan bahwa SKD menitipkan uang sebesar Rp264,5 juta di Kelurahan Duri Kepa, dan proses penitipan telah diketahui oleh lurah.

Baca Juga: Catat! Berikut Lokasi dan Layanan SIM Keliling Jakarta-Bekasi-Bogor-Bandung untuk Senin Besok

Uang yang dititipkan tersebut masuk ke rekening Kelurahan Duri Kepa, dan ditransfer secara bertahap untuk digunakan keperluan membayar honor RT/RW.

Dalam pernyataannya, Devi juga menyebutkan, bahwa sistem pengembalian dibayarkan Kelurahan Duri Kepa dengan menambahkan biaya (fee) 10 persen dari nominal uang yang dititipkan.

"Saya sama sekali tidak menerima uang tersebut untuk kepentingan pribadi saya," tulis Devi dalam surat pernyataan.

Namun, karena kasus dugaan penipuan itu, Pemerintah Kota Jakarta Barat mengeluarkan surat pembebasan tugas kepada keduanya.

"Sudah dikeluarkan surat penonaktifan atau surat pembebasan dari jabatan ASN sambil menunggu hasil keputusan pemeriksaan atau keluarnya ketetapan hukuman," kata Wali Kota Jakarta Barat Yani Wahyu Purwoko pada Jumat 29 Oktober 2021 beberapa waktu lalu.***

Editor: Y. Dody Luber Anton


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x