Bongkar Perekrutan Pekerja Migran Ilegal, Polres Cirebon Amankan Seorang Perempuan

- 30 Oktober 2021, 22:20 WIB
Kapolres Cirebon Kota AKBP M Fahri Siregar
Kapolres Cirebon Kota AKBP M Fahri Siregar /ANTARA/

WARTA PONTIANAK - Seorang perempuan berinisial S (52) ditangkap oleh Polres Cirebon terkait dengan perekrutan Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) ilegal.

Kapolres Cirebon Kota AKBP M Fahri Siregar di Cirebon mengatakan penggerebekan penampungan calon pekerja migran ilegal itu pada Jumat 27 Oktober 2021 di Desa Adidarma, Kecamatan Gunungjati, Kabupaten Cirebon, yang masuk wilayah hukum Polres Cirebon Kota.

"Saat penggerebekan terdapat sembilan calon pekerja migran asal sejumlah daerah yang dijanjikan bekerja di Singapura. Mereka direncanakan berangkat pada bulan depan, sedangkan 11 orang sudah diberangkatkan oleh tersangka," terangnya, sabtu 30 Oktober 2021.

Baca Juga: 61 Pekerja Migran Dideportasi Malaysia Melalui PLBN Entikong

Ia mengatakan, mereka bekerja di Singapura sebagai asisten rumah tangga, namun statusnya PMI ilegal karena pemberangkatannya tidak sesuai prosedur.

"Gaji para pekerja itu nantinya dipotong tiap bulannya sebagai ganti biaya pemberangkatannya ke luar negeri," kata Fahri.

Selain itu, dari pemeriksaan sejumlah dokumen yang diamankan juga dipastikan PT Akarinka Utama Sejahtera yang dikelola tersangka telah dicabut.

Baca Juga: Pemerintah Siapkan Fasilitas VVIP untuk Pekerja Migran Indonesia di Bandara Soetta

Saat penggerebekan, S yang menjalankan PT Akarinka Utama Sejahtera tidak bisa menunjukkan legalitas perusahaan, karena surat izinnya sudah dicabut Ditjen Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja Kemenaker RI yang dikeluarkan pada Februari 2020 lalu.***

Editor: Faisal Rizal

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x