Seorang Pelaku Buron, Polisi Ringkus Komplotan Begal yang Tewaskan Pegawai Basarnas

- 1 November 2021, 16:37 WIB
Ilustrasi komplotan begal bacok korbannya hingga tewas./Pikiran Rakyat/
Ilustrasi komplotan begal bacok korbannya hingga tewas./Pikiran Rakyat/ /
 
WARTA PONTIANAK - Tiga orang pelaku diduga pembegal pegawai Badan SAR Nasional (Basarnas) hingga tewas diringkus polisi. 
 
Para pelaku tersebut membegal korban berinisial MN (21) dengan menggunakan senjata tajam pada Jumat 22 Oktober 2021 beberapa waktu lalu. 
 
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Polisi Yusri Yunus menyebut, ketiga pelaku membegal MN saat berada di Jalan Angkasa, Kemayoran, Jakarta Pusat. 
 
"Hasil penyelidikan Unit 5 Subdit Resmob Polda Metro Jaya berhasil mengamankan tiga orang pelaku," ujarnya seperti dikutip dari Antara, Senin 1 November 2021.
 

Pelaku pertama yang ditangkap adalah RP (18) yang ditangkap di Tamansari, Jakarta Barat, lanjut Yusri, dan yang kedua MG (18) yang ditangkap di Klender, Jakarta Timur serta terakhir MR (24) yang ditangkap di Bogor.

Meski demikian Yusri tidak menjelaskan kapan ketiganya ditangkap.
 
Namun sayangnya, kata dia, masih ada satu pelaku lainnya yang berinisial T yang saat ini buron dan masih dalam pengejaran petugas.

T adalah pelaku yang melakukan penyerangan terhadap korban dengan menggunakan senjata tajam sehingga nyawa korban tak tertolong.
 
 
Selain terlibat perampokan, ketiga pelaku juga diketahui terlibat dalam sejumlah kasus pencurian kaca spion kendaraan.

"Informasi dari penyidik ketiga pelaku pemain curas (pencurian dan kekerasan), biasa pelaku spesialis spion pinggir jalan ," ujar Yusri.

Saat diperiksa lebih lanjut, ketiga pelaku mengaku menggunakan uang hasil kejahatannya untuk membeli narkoba.

Keterangan itu juga diperkuat dengan hasil tes urine ketiganya yang positif mengandung narkotika.
 
 
"Hasil tes urine positif, tiga ini positif karena memang dipakai menggunakan narkotika," tambahnya.
 
Akibat perbuatannya ketiga pelaku kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya dan terancam hukuman 15 tahun penjara.

"Kami akan jerat di Pasal 365 KUHP ayat 3 ancaman 15 tahun penjara," pungkasnya.***

Editor: Y. Dody Luber Anton


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x