"Lokasi pertama dan kedua berjarak sekitar 200 meter di pondok kebun sawit warga, lokasi ketiga berjarak kurang lebih tiga kilometer dari TKP pertama di pondok kebun karet, dan lokasi empat di rumah tersangka W," ujarnya.
Atas perbuatannya, ketujuh tersangka terancam Pasal 81 dan/atau Pasal 82 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang dengan ancaman minimal lima tahun penjara.
Baca Juga: Bukannya Menjaga, Ayah di Jaksel Ini Malah Perkosa Anak Kandungnya Sejak Usia 9 Tahun
Dari informasi yang diterima, salah satu korban menerima uang dari pelaku sekitar Rp200 ribu," katanya pula.***