Selain itu, penyidik juga menerapkan Pasal 3, 4 dan 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam proses penelusuran aliran uang yang ditransaksikan tersangka dari hasil penggelapan aset milik keluarga Nirina.***
Selain itu, penyidik juga menerapkan Pasal 3, 4 dan 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam proses penelusuran aliran uang yang ditransaksikan tersangka dari hasil penggelapan aset milik keluarga Nirina.***
Editor: Y. Dody Luber Anton