Mantan Bupati Koltim Sehan S Lanjar Digigit Hidungnya Gara-gara Tak Bayar Utang

- 1 Januari 2022, 18:33 WIB
Ilustrasi Penganiayaan.
Ilustrasi Penganiayaan. /Pixabay/

Ternyata saat Kapolres beranjak berdiri dari tempat duduknya, tersangka kembali bergeser duduk di samping korban dan diduga langsung melakukan penganiayaan dengan cara menggigit hidung korban hingga terluka.

Mendengar jeritan 'adoh' dari korban, Kapolres langsung berbalik badan dan kembali memisahkan keduanya.

Setelah kejadian, korban pun langsung dibawa oleh Tim Resmob ke Rumah Sakit Monompia Kotamobagu untuk dilakukan pemeriksaan medis.

Sedangkan tersangka dibawa Polisi ke Polsek Kotamobagu.

“Saat ini tersangka AJ alias AK sudah diamankan dan dilakukan penahanan di Polda Sulut,” ucap Mulyatno.

Baca Juga: Dua Prajurit TNI Diduga Memperkosa Seorang Perempuan di Papua

Tersangka diduga melanggar Pasal 351 KUHP ayat 1 dan 2 dengan ancaman hukuman 2 tahun 8 bulan penjara, dan jika perbuatannya menjadikan luka berat maka dihukum dengan hukuman penjara maksimal 5 tahun.

Disclaimer: Artikel ini sebelumnya telah tayang di Pikiran Rayat.com dengan judul "Diringkus Usai Gigit Hidung Eks Bupati Boltim, Tersangka 'Panas' gara-gara Utang Tak Kunjung Dibayar

Halaman:

Editor: Faisal Rizal

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah