Bareskrim Ciduk Empat dari Sembilan Tersangka Kasus Robot Trading DNA Pro, Ini Daftar Lengkapnya

- 7 April 2022, 20:47 WIB
Bareskrim Polri memeriksa saksi terkait kasus dugaan penipuan robot trading DNA Pro.
Bareskrim Polri memeriksa saksi terkait kasus dugaan penipuan robot trading DNA Pro. /Kolase PMJ News

WARTA PONTIANAK - Sebanyak sembilan orang telah ditetapkan oleh penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri sebagai tersangka kasus dugaan penipuan robot trading DNA Pro. 

Empat diantaranya sudah berhasil diciduk oleh Bareskrim Polri. 

"Dari 9 orang tersangka yang kami tetapkan, ada 4 orang yang kami tangkap yaitu R, RS alias Roby, Y yaitu Yoshua dan F itu Franky," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Polisi Whisnu Hermawan seperti dikutip dari PMJ News, Kamis 7 April 2022.

Baca Juga: Tiga Mantan ABK Sambangi Kantor Setneg RI, Pengacara: Pemerintah Melanggar Hukum

Menurutnya, sedangkan lima tersangka lainnya masih dalam proses pengejaran. Saat ini, empat tersangka penipuan investasi robot trading DNA Pro yang sudah diciduk masih diperiksa secara intensif. 

"Masih didalami, intinya mereka ini menggunakan skema Ponzi," jelasnya.

Adapun, daftar sembilan tersangka kasus robot trading DNA Pro adalah sebagai berikut :

Baca Juga: Berkas Perkara Belum Lengkap, Bareskrim Perpanjang Masa Penahanan Doni Salmanan Selama 40 Hari

1. Eliazar Daniel Piri Alias Daniel Abe (DPO)
2. Fauzi alias Daniel Zii (DPO)
3. Rudy Kusuma
4. Roby Setiadi
5. Russel
6. Yoshua Try Sutrisno
7. Jerry Gunandar
8. Stefanus Richard alias Stefen
9. Franky.***

Editor: Y. Dody Luber Anton


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x