Terancam 20 Tahun Penjara, Dirut Perusahaan Robot Trading Fahrenheit Diciduk Bareskrim

- 7 April 2022, 22:44 WIB
Tersangka Hendry Susanto bos investasi ilegal melalui Robot Trading Fahrenheit.
Tersangka Hendry Susanto bos investasi ilegal melalui Robot Trading Fahrenheit. /PMJ News/ Polri TV

WARTA PONTIANAK -  Direktur Utama PT Fahrenheit System Pro Academy Pro berinisial Hendry Susanto akhirnya diciduk Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri.

"Kami menangkap Hendry Susanto, perannya sebagai direktur utama PT Fahrenheit System Pro Academy Pro," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Polisi Whisnu Hermawan seperti dikutip dari PMJ News, Kamis 7 April 2022.

Baca Juga: Mayat Seorang Pelajar Ditemukan Mengambang, Hasil Pemeriksaan Forensik Beberkan Ini

Menurutnya, perusahaan robot trading Fahrenheit pada kenyataannya tidak memiliki izin resmi, namun para tersangka mengelabui korban dengan mengatakan bahwa perusahaan robot trading Fahrenheit itu legal. Sehingga, korban yang mendengarnya tertarik untuk berinvestasi di robot trading Fahrenheit.

Selain itu, kata dia, tersangka juga menawarkan keuntungan tetap sebanyak 1 sampai 25 persen perhari untuk korban yang mau berinves di robot trading Fahrenheit.

 

"Lalu, ada keuntungan tetap 1 hari 1 persen dan maksimal 25 persen. Setelah kami dalami skema yang digunakan adalah skema Ponzi. Sehingga HS diduga tindak pidana perdagangan," jelasnya.

Baca Juga: Bareskrim Ciduk Empat dari Sembilan Tersangka Kasus Robot Trading DNA Pro, Ini Daftar Lengkapnya

Hingga saat ini, penyidik Bareskrim Polri masih mendalami kasus dugaan penipuan robot trading Fahrenheit guna menangkap tersangka lainnya selain HS. 

Halaman:

Editor: Y. Dody Luber Anton


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x