Tiga Pelaku Pengeroyok Imam Masjid Diciduk, Polisi : Semuanya Saudara Kandung

- 15 April 2022, 23:26 WIB
Ilustrasi Pengeroyokan.
Ilustrasi Pengeroyokan. /Foto : Galamedia / Pikiran-rakyat.com/

WARTA PONTIANAK - Tiga orang pelaku pengeroyok seorang imam masjid di Pontang, Kabupaten Serang, Banten akhirnya dibekuk polisi. 

Ketiga orang pelaku pengeroyok imam masjid ini diciduk Polres Serang di rumahnya, Desa Singarajan, Kecamatan Pontang, Kabupaten Serang.

Pelaku pengeroyok berinisial MM (45), RY (58) dan SP (49) yang merupakan saudara kandung ini, melakukan pengeroyokan karena tidak terima saat diminta imam masjid meluruskan barisan dan pakaian. 

"Awal mula kejadian pada Jumat 25 Maret 2022, saat salah satu pelaku MM sedang melaksanakan Salat Ashar dan yang menjadi imamnya adalah korban. Kemudian korban menegur MM agar meluruskan barisan dan pakaian Salat, namun MM tidak terima dan menceritakan kejadian tersebut kepada RY dan SP," kata Kapolres Serang AKBP Yudha Satria di Serang seperti dikutip dari Antara, Jumat 15 April 2022.

Baca Juga: AS Soroti PeduliLindungi Langgar HAM, Kemenkes : Tudingan Tak Berdasar

Selanjutnya, kata Yudha, dihari yang sama saat selesai Salat Magrib, SP sudah menunggu di teras samping pintu masjid di Desa Singarajan, Kecamatan Pontang, Kabupaten Serang dan langsung menarik baju korban.

Tiba-tiba RY memukul bagian wajah korban dengan tangan kosong sebanyak tiga kali.

Kemudian, dipukul kembali oleh MM di bagian leher belakang sebanyak satu kali dan bagian punggung sebanyak satu kali.

Setelah itu, kata Yudha, SP langsung mencekik dari arah belakang dengan menggunakan siku tangan kanan. Setelah korban melepaskan cekikan tersebut, SP langsung memukul bagian wajah korban dengan menggunakan tangan kanan sebanyak satu kali.

Setelah kejadian tersebut, imam masjid yang tidak terima langsung membuat Laporan Polisi ke Polres Serang pada Sabtu 26 Maret 2022 lalu. 

Baca Juga: ASN Diminta KPK Tidak Gunakan Mobil Dinas untuk Keperluan Mudik Lebaran

Adapun, ketiga pelaku ditangkap polisi di rumahnya masing-masing.

Menurut Yudha, atas dasar laporan Polisi tersebut dan satu lembar surat hasil Visum Et Repertum korban, maka tim Satreskrim Polres Serang melakukan penangkapan terhadap para pelaku. 

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, para pelaku akan dikenakan pasal 170 KUHPidana tentang pengeroyokan dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan.***

Editor: Y. Dody Luber Anton

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x