Gelar Perkara Korban Begal Jadi Tersangka Sudah Dilakukan, Apa Hasilnya? Kapolri Jelaskan Ini

- 16 April 2022, 19:28 WIB
Kapolda Nusa Tenggara Barat (NTB) Irjen Djoko Purwanto menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terkait perkara Murtede alias Amaq Sinta yang menjadi korban begal tapi ditetapkan sebagai tersangka.
Kapolda Nusa Tenggara Barat (NTB) Irjen Djoko Purwanto menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terkait perkara Murtede alias Amaq Sinta yang menjadi korban begal tapi ditetapkan sebagai tersangka. /Humas /Polri

Seperti diketahui, Amaq Sinta dibegal oleh empat pelaku di Jalan Raya Desa Ganti, Kecamatan Praya Timur, Lombok Tengah, NTB pada Minggu 10 April 2022 lalu. 

Amaq Sinta kemudian melakukan perlawanan hingga menewaskan dua orang pelaku begal.

Sementara, dua lainnya melarikan diri. Akibatnya, Amaq Sinta yang semula menjadi korban kemudian ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda NTB.***

Halaman:

Editor: Y. Dody Luber Anton


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah