Gelar Perkara Korban Begal Jadi Tersangka Sudah Dilakukan, Apa Hasilnya? Kapolri Jelaskan Ini

- 16 April 2022, 19:28 WIB
Kapolda Nusa Tenggara Barat (NTB) Irjen Djoko Purwanto menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terkait perkara Murtede alias Amaq Sinta yang menjadi korban begal tapi ditetapkan sebagai tersangka.
Kapolda Nusa Tenggara Barat (NTB) Irjen Djoko Purwanto menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terkait perkara Murtede alias Amaq Sinta yang menjadi korban begal tapi ditetapkan sebagai tersangka. /Humas /Polri

WARTA PONTIANAK - Guna mengedepankan rasa keadilan atas kasus korban begal yang jadi tersangka usai menewaskan dua pembegal di Nusa Tenggara Barat (NTB), Polda NTB sudah melakukan gelar perkara.

Gelar perkara kasus yang akhir-akhir ini disoroti publik tersebut, dipimpin langsung oleh Kapolda NTB Irjen Polisi Djoko Purwanto. 

Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo menyebut, dalam proses gelar perkara itu, Polda NTB mengedepankan asas proporsional, legalitas, akuntabilitas dan nesesitas. 

Baca Juga: Berikut Jadwal Pencairan THR untuk ASN, TNI dan Polri

"Sehingga rasa keadilan dan kemanfaatan hukum betul-betul bisa dirasakan oleh masyarakat," ujar Sigit, melansir akun Instagram resminya @listyosigitprabowo, hari ini Sabtu 16 April 2022.

Terkait kasus korban begal jadi tersangka, Sigit mengatakan, Polda NTB akan menyampaikan proses hukum selanjutnya dalam konferensi pers resmi yang akan dilaksanakan. 

"Kapolda NTB telah melaksanakan gelar perkara dan akan segera melakukan press release terkait perkara saudara Amaq Sinta untuk memberikan kepastian hukum," tutur Sigit.

Baca Juga: Video Viral Nyanyikan Lagu Indonesia Raya Sebelum Tarawih, MUI Jelaskan Ini

Sebelumnya, korban begal yang jadi tersangka, yakni Murtede alias Amaq Sinta (34) bisa menghirup napas lega setelah kembali dengan keluarganya di Dusun Matek Maling, Desa Ganti, Kecamatan Praya Timur, Kabupaten Lombok Tengah, NTB usai mendapat penangguhan penahanan dari penyidik Polda NTB. 

Halaman:

Editor: Y. Dody Luber Anton


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x