Larangan Penjualan Rokok Batangan Muncul, Simak Penjelasannya

- 16 April 2022, 21:54 WIB
Ilustrasi : Rokok Batangan
Ilustrasi : Rokok Batangan /klimkin/Pixabay

"Namun kalau memang ada sanksi yang tegas, saya kira ini akan bisa dipatuhi. Jadi yang penting itu adalah adanya sanksi," tuturnya.

Baca Juga: Jual Rokok ke Anak Kecil, Pemilik Warung di Jakarta akan Didenda Rp50 Juta

Menurut Mayagustina Andarini, rokok yang dijual batangan bisa meningkatkan keuntungan maksimum bagi pedagang eceran dan produsen, serta meningkatkan daya beli.

"Karena kan daripada membeli satu bungkus, membeli eceran lebih murah. Jadi lebih terjangkau bagi orang yang miskin dan juga anak-anak yang uang sakunya terbatas sehingga dia mampu untuk membeli," katanya.

"Padahal kan sudah jelas bahwa Merokok itu untuk anak-anak tidak boleh tapi karena murah dan ingin coba-coba, ini memberikan peluang dan ini harus diberikan perhatian khusus, termasuk sanksinya juga harus tegas," tutur Mayagustina Andarini menambahkan.

Dia pun menuturkan bahwa jumlah perokok anak di Indonesia akan semakin banyak dengan adanya penjualan batangan ini.

Baca Juga: Simak Perbedaan Bahaya Rokok dengan Produk Tembakau Alternatif

Dan tentu saja terjadi kegagalan tercapainya target prevalensi perokok pada anak yang tercantum pada RPJMN 2020-2024 yang sebesar 8,7, jadi akan sulit tercapai kalau anak-anak ada peluang untuk bisa membeli rokok eceran. *** (Pikiran-Rakyat.com/Eka Alisa Putri)

Halaman:

Editor: Yuniardi

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x