Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, kedua tersangka akan dijerat pasal 5 dan pasal 10 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) serta pasal 55 ayat 1e KUHP.***
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, kedua tersangka akan dijerat pasal 5 dan pasal 10 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) serta pasal 55 ayat 1e KUHP.***
Editor: Y. Dody Luber Anton