Kapolda Metro Jaya tanggapi Soal Peluang Firli Bahuri Ditahan Kasus dalam Kasus SYL

- 27 November 2023, 19:09 WIB
Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto
Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto /Ilham Kausar/ANTARA

WARTA PONTIANAK - Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto menanggapi kemungkinan penahanan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif, Firli Bahuri yang ditetapkan tersangka dugaan pemerasan terhadap eks Mentan, Syahrul Yasin Limpo.

Karyoto menyebutkan perihal penahanan terhadap tersangka dalam kasus tersebut merupakan kewenangan dari penyidik yang menangani.

Baca Juga: Nawawi Pomolango Dilantik Presiden Jokowi sebagai Ketua KPK Sementara Gantikan Firli Bahuri

“Ya nanti kan kita lihat, bagaimana keyakinan dari penyidik. Apakah secara subjektif ada hal-hal yang perlu dilakukan penahanan, bisa saja, ya, bisa saja dilakukan penahanan,” ujar Karyoto kepada wartawan, Senin 27 November 2023.

Adapun dalam proses yang kini dalam tahap penyidikan, nantinya Firli Bahuri menjalani pemeriksaan terlebih dahulu dengan kapasitasnya sebagai tersangka.

“Nggak ada (faktor lain soal penentu penahanan), kan baru ditetapkan tersangka, belum dipanggil sebagai tersangka. Ya ada fase-fasenya,” ucapnya.

Nantinya, usai Firli Bahuri menjalani pemeriksaan sebagai tersangka, penyidik gabungan Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dan Dittipidkor Bareskrim Polri akan menentukan layak tidaknya Firli ditahan.

Baca Juga: Diberhentikan sebagai Ketua KPK, Johanis Tanak: Firli Tak Memiliki Wewenang Mengambil Keputusan

“Penahanan itu bagian dari upaya paksa, tergantung dari penyidik punya pendapat apa nanti. Nanti diserahkan ke penyidik, saya biasa terima laporan aja,” tandasnya.

Editor: Faisal Rizal


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x