Imigrasi Entikong Menangkan Gugatan Praperadilan Tindak Pidana Penyelundupan Manusia

- 27 November 2023, 17:43 WIB
Sidang Praperadilan di PN Sanggau
Sidang Praperadilan di PN Sanggau /HMS/

WARTA PONTIANAK – Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sanggau memutuskan tidak dapat menerima permohonan gugatan Praperadilan dari tersangka berinisial HCG, perihal penetapan tersangka dan penyitaan, dalam kasus Tindak Pidana Penyelundupan Manusia dengan tersangka berinisial HCG (31 tahun).

Putusan praperadilan itu dibacakan Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sangau pada sidang putusan yang berlangsung Senin 27 November 2023.

Dalam keterangan tertulisnya, Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Entikong, Sam Fernando menyebutkan bahwa PascaPutusan Praperadilan ini, maka proses hukum terhadap tersangka berinisial HCG yang dilaksanakan penyidik Kantor Imigrasi Kelas II TPI Entikong, akan terus dilanjutkan hingga tahap berikutnya.

“Dan sampai saat ini sudah dilakukan panggilan ke-dua, kendati tersangka belum memenuhi panggilan untuk datang ke Kantor Imigrasi, sehingga HCG saat ini ditetapksan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) dalam kasus Tindak Pidana Penyelundupan Manusia,” ungkap Sam Fernando.

Menurut Sam Fernando, press release ini ditujukan agar masyarakat mengetahui mengenai komitmen Kantor Imigrasi kelas II TPI Entikong, terkait pencegahan dan pemberantasan tindak pidana penyelundupan Manusia yang diatur pada Pasal 120 Undang Undang Keimigrasian.

Penyidikan tindak pidana keimigrasian ini dilakukan atas dasar dari perbuatan HCG yang hendak membawa 3 (tiga) orang Warga Negara Indonesia untuk dapat masuk Malaysia melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi Entikong, dengan menggunakan dokumen dan keterangan yang tidak benar.

Baca Juga: Sempat Dinyatakan Hilang, Remaja asal Sungai Pinyuh Ternyata Korban TPPO

Saat itu, HCG berkoordinasi dengan sindikat Judi Online/ Scamming Internasional yang berada di Kamboja, dengan menjadikan Malaysia sebagai negara ketiga (negara transit), yang untuk selanjutnya ketiga orang Warga Negara Indonesia tersebut akan berangkat dari Malaysia ke Kamboja sebagai Admin Judi Online atau Scamming.

Proses penyidikan ini sendiri telah mendapatkan atensi khusus oleh Kepala Kantor Imigrasi kelas II TPI Entikong, begitupun jajaran diatasnya seperti Kepala kantor Wilayah kementerian Hukum dan Ham RI Kalimantan Barat, dan jajaran di Direktorat Jenderal Imigrasi, khususnya Direktur Pengawasan dan Penindakan.

Halaman:

Editor: Yuniardi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x