Bidkum Polda Metro Jaya sebut Ada Transaksi Rp800 Juta dalam Bentuk Valas di Rumah Kertanegara 46

- 12 Desember 2023, 19:50 WIB
Kabid Hukum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Putu Putera Sadana saat menghadiri siang praperadilan Firli Bahuri.
Kabid Hukum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Putu Putera Sadana saat menghadiri siang praperadilan Firli Bahuri. /

WARTA PONTIANAK - Polda Metro Jaya melalui Tim Advokasi Bidkum mengungkap adanya transaksi sebesar Rp800 juta antara Syahrul Yasin Limpo, Kapolrestabes Semarang Kombes Pol Irwan Anwar, dan Firli Bahuri selaku pemohon dalam sidang praperadilan gugatan penetapan tersangkanya di kasus dugaan pemerasan.

Hal tersebut disampaikan tim advokasi Bidkum Polda Metro Jaya (PMJ) yang turut dihadiri Kabidkum Polda Metro Jaya Kombes Pol Putu Putera Sadana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) hari Selasa 12 Desember 2023.

 

 

Putu Putera yang membacakan eksepsi beserta tim Advokasi Bidkum PMJ mengatakan bahwa sekitar bulan Februari 2021, Firli Bahuri menghubungi Brigjen Anom Wibowo untuk menyampaikan pesan kepada Irwan Anwar.

Baca Juga: Hari Ini PN Jaksel Gelar Sidang Praperadilan Pemohon Firli Bahuri

“Pada sekira bulan Februari 2021, pemohon menghubungi saudara Anom Wibowo untuk menyampaikan pesan kepada saudara Irwan Anwar agar menghubunginya,” ujarnya.

Selanjutnya dibacakan dalam hal itu bahwa Firli Bahuri mengatakan yang pada intinya agar Irwan Anwar menemani SYL untuk menghadap dan bersilaturahmi kepada Firli Bahuri.

Baca Juga: Rumah Apartemen Diduga Milik Tersangka Pemerasan Firli Bahuri Digeledah Polisi

Halaman:

Editor: Faisal Rizal


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah