KPK Akui Masih Utang 4 Kasus Besar, Nawawi: Termasuk BLBI

- 30 Desember 2020, 19:30 WIB
Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat menyampaikan kinerja KPK tahun 2020
Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat menyampaikan kinerja KPK tahun 2020 /Pikiran Rakyat/Amir Faisol

WARTA PONTIANAK - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengakui punya utang empat perkara yang mendapat perhatian publik namun sudah lama di tahap penyidikan. Ini disampaikan KPK saat refleksi akhir tahun atas kinerja lembaga anti rasuah itu.

"Masih ada beberapa perkara yang menjadi perhatian publik yang hingga saat ini masih berjalan," kata Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango dalam konferensi pers Kinerja KPK 2020 di Gedung KPK, Jakarta, Rabu 30 Desember 2020, seperti dilansir dari Antara.

Nawawi mengatakan KPK akan tetap berupaya menyelesaikan perkara ini pada tahun mendatang guna mencapai asas kepastian hukum dan keadilan.

Baca Juga: Diganjar Penghargaan oleh KPK, Polda Kalbar Tangani 71 Kasus Korupsi

Menurutnya, empat perkara yang menjadi perhatian publik pada 2020, pertama adalah perkara dugaan tindak pidana korupsi penghapusan piutang Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) terhadap Bank Dagang Negara Indonesia (BDNI) dengan tersangka pemilik BDNI Sjamsul Nursalim dan Itjih Nursalim.

"Dengan diputusnya kasasi terdakwa Syafruddin Arsyad Temenggung berupa putusan melepaskan terdakwa dari segala tuntutan hukum (ontslag van alle rechtsvervolging) mengakibatkan masih adanya dua tersangka yang masih dalam penyidikan," kata Nawawi.

Menurut Nawawi, penyidik masih berupaya menyelesaikan penanganan perkara tersebut.

Baca Juga: Kunjungi Tahanan Korupsi saat Natal, KPK Keluarkan Kebijakan Ini

Kedua, perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan Quay Container Crane (QCC) pada tahun 2010 di PT Pelindo II dengan tersangka mantan Direktur Utama PT Pelindo II RJ Lino.

"Bahwa KPK saat ini telah menerima perhitungan kerugian Negara dari BPK terkait dengan pemeliharaan dan saat ini BPK dalam proses melakukan perhitungan kerugian negara untuk pengadaan dari QCC oleh PT Pelindo II," katanya.

Ketiga, perkara tindak pidana korupsi memberi hadiah atau janji kepada anggota KPU RI Wahyu Setiawan dengan tersangka Harun Masiku.

Baca Juga: Soal Korupsi Bansos, Benny K Harman Minta Istana Fasilitasi KPK Untuk Memeriksa Gibran Raka Buming

Terhadap tersangka Harun Masiku, kata dia, telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak 17 Januari 2020.

"Hingga saat ini telah dilakukan upaya untuk menangkap tersangka HM melalui koordinasi dengan pihak Bareskrim Polri dan melakukan pemantauan/monitoring keberadaan tersangka HM," ungkap Nawawi.

Keempat, perkara kasus korupsi pengadaan KTP elektronik dengan tersangka Paulus Tanos.

Baca Juga: Tangani Banyak Kasus, Ditreskrimsus Polda Kalbar Terima Penghargaan dari KPK

Terhadap salah satu tersangka Paulus Tanos, lanjut dia, hingga saat ini masih dilakukan pencarian terhadap keberadaan tersangka PT yang diduga berada di luar negeri melalui kordinasi dengan CPIB dan kerja sama dengan PPATK untuk mengetahui aliran uang dan aset hasil korupsi dari para tersangka.

Nawawi mengatakan bahwa pada tahun 2020 untuk melakukan kegiatan KPK mengalami tantangan, khususnya karena pandemi COVID-19 yang mengharuskan pemerintah mengeluarkan kebijakan pembatasan sosial berskala besar (PSBB).

"Hal ini mengharuskan KPK untuk membatasi pegawainya dalam melaksanakan tugas sesuai dengan bidang masing-masing namun dengan tidak mengurangi kinerja dari KPK itu sendiri," ungkap Nawawi.

Baca Juga: KPK dan BPOM Kampanye Antikorupsi pada Kemasan Produk

KPK menyebut telah mengembalikan uang negara melalui denda, uang pengganti, dan rampasan dengan total uang negara yang dikembalikan (asset recovery) melalui fungsi penindakan mencapai Rp293,9 miliar.

Adapun perinciannya, sebesar Rp157,16 miliar berasal dari denda, uang pengganti, dan rampasan; sebesar Rp136,79 miliar dari penetapan status penggunaan dan hibah.***

Editor: M. Reinardo Sinaga

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah