Geledah Rumah Andreau Misanta, KPK Temukan Dokumen Izin Ekspor Benur

- 28 Januari 2021, 18:18 WIB
Logo KPK.
Logo KPK. /Antara Foto/Sigid Kurniawan/

WARTA PONTIANAK - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di rumah tersangka Andreau Misanta Pribadi (AMP) di Cilandak, Jakarta Selatan, Rabu 27 Januari 2021. Dari penggeladahan ini, KPK menemukan dan menyita dokumen terkait perizinan ekspor benih lobster (benur).

Dilansir dari Antara, Andreau merupakan Staf Khusus (Stafsus) mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo, sekaligus Ketua Pelaksana Tim Uji Tuntas (Due Diligence). Penggeledahan itu dilakukan dalam penyidikan kasus suap perizinan ekspor benur di Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).

"Dari tempat tersebut, KPK menemukan dan mengamankan dokumen yang terkait dengan perkara ini," kata Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri melalui keterangannya di Jakarta, Kamis 28 Januari 2021.

Ali mengatakan tim penyidik akan menganalisa dan memverifikasi dokumen tersebut untuk selanjutnya disita sebagai barang bukti dalam berkas perkara.

Baca Juga: Seorang Pegawai di KPK Meninggal Dunia Akibat Terpapar Covid-19

KPK telah menetapkan tujuh tersangka dalam kasus tersebut. Sebagai penerima suap, yaitu Andreau, mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo (EP), Staf Khusus Edhy sekaligus Wakil Ketua Pelaksana Tim Uji Tuntas (Due Diligence) Safri (SAF), Amiril Mukminin (AM) dari unsur swasta/sekretaris pribadi Edhy, pengurus PT Aero Citra Kargo (ACK) Siswadi (SWD), dan Ainul Faqih (AF) selaku staf istri Edhy.

Sedangkan tersangka pemberi suap, yakni Direktur PT Dua Putra Perkasa (DPP) Suharjito (SJT).

Baca Juga: Novel Baswedan akan Diserang dengan 'Menjual' Isu Taliban di KPK

Edhy diduga menerima suap dari perusahaan-perusahaan yang mendapat penetapan izin ekspor benur menggunakan perusahaan "forwarder" dan ditampung dalam satu rekening hingga mencapai Rp9,8 miliar.

Uang yang masuk ke rekening PT ACK yang saat ini jadi penyedia jasa kargo satu-satunya untuk ekspor benur itu, selanjutnya ditarik ke rekening pemegang PT ACK, yaitu Ahmad Bahtiar dan Amri senilai total Rp9,8 miliar.

Baca Juga: Kasus Suap Ekspor Benih Lobster, KPK Perpanjang Penahanan Edhy Prabowo

Selanjutnya pada 5 November 2020, Ahmad Bahtiar mentransfer ke rekening staf istri Edhy bernama Ainul sebesar Rp3,4 miliar yang diperuntukkan bagi keperluan Edhy dan istrinya Iis Rosita Dewi, Safri serta Andreau.

Uang itu, antara lain dipergunakan untuk belanja barang mewah oleh Edhy dan istrinya di Honolulu, AS pada 21 sampai dengan 23 November 2020 sejumlah sekitar Rp750 juta di antaranya berupa jam tangan Rolex, tas Tumi dan LV, dan baju Old Navy.

Baca Juga: Jadi Calon Kapolri Pilihan Jokowi, Listyo Diminta KPK Segera Lengkapi LHKPN

Selain itu, sekitar Mei 2020, Edhy juga diduga menerima 100 ribu dolar AS dari Suharjito melalui Safri dan Amiril. ***

Editor: M. Reinardo Sinaga

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x