Polisi Tetapkan Tersangka Baru di Kasus “Mafia Karantina” Covid-19

- 28 April 2021, 20:33 WIB
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus bersama jajaran membeberkan mafia karantina yang meloloskan tujuh warga negara India tanpa harus melakukan karantina selama lima hari di Polresta Bandara Soetta, Rabu, 28 April 2021.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus bersama jajaran membeberkan mafia karantina yang meloloskan tujuh warga negara India tanpa harus melakukan karantina selama lima hari di Polresta Bandara Soetta, Rabu, 28 April 2021. /Kabar Banten/Dewi Agustini

WARTA PONTIANAK – Kasus pengaturan kekarantinaan atau mafia karantina menemui babak baru. Polda Metro Jaya baru saja menetapkan satu tersangka baru dalam kasus mafia kekarantinaan yang mengatur agar WNI yang tiba dari luar negeri tidak perlu menjalani proses karantina.

"Sekarang bertambah berkembang satu tersangka lagi inisial GC," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus di Polda Metro Jaya, Rabu, 28 April 2021, dilansir dari Antara.

Polda Metro sebelumnya telah menetapkan empat tersangka dalam kasus mafia kekarantinaan tersebut, yakni GC, S dan RW atas perannya sebagai mafia kekarantinaan dan JD seorang WNI yang menggunakan jasa mafia tersebut.

Yusri mengatakan keempatnya mengaku sudah dua kali melakukan aksi serupa dan dalam dua kasus tersebut konsumennya juga adalah JD.

Baca Juga: Kasus Mafia Karantina Berhasil Dibongkar Polisi

Polda Metro Jaya telah mengamankan tiga mafia karantina berinisial antara lain S, RW dan GC serta konsumennya yang berinisial JD terkait kasus pelanggaran aturan masuk Indonesia.

Tersangka JD yang baru saja pulang dari India enggan dikarantina kemudian membayar Rp6,5 juta kepada S dan RW yang mengaku bisa membantu JD masuk ke Indonesia tanpa dikarantina.

Polisi yang mendeteksi adanya praktik mafia ini kemudian menetapkan S, RW dan GC serta JD sebagai tersangka atas pelanggaran protokol kesehatan namun tidak ditahan oleh polisi.

"Kami tidak lakukan penahanan karena ancaman di bawah lima tahun. Tapi proses tetap berjalan," kata Yusri.

Baca Juga: Polisi Amankan 3 Orang yang Loloskan Karantina WNI dari India

Adapun Pasal yang digunakan untuk menjerat ketiganya yakni Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular dan Pasal 6 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.***

Editor: M. Reinardo Sinaga

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x