BLT Subsidi Gaji Tahap 5 Segera Cair ke 1,9 Juta Karyawan, Cek Nama Penerima di Sini

24 November 2020, 22:40 WIB
Subsidi Gaji Sudah Cair pada 10 Juta Karyawan dengan 5 Kriteria Ini, Pastikan Namamu Terdata /kemnaker/

WARTA PONTIANAK - BLT Subsidi Gaji tahap 5 segera cair. Sebab BLT Subsidi Gaji tahap 4 telah cair kepada 2,44 juta karyawan untuk periode November-Desember 2020 pada pekan ini.

Dengan penyaluran tahap 4 itu maka sampai saat ini Kemnaker telah menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) termin kedua kepada 10,48 juta penerima atau 84,5 persen dari keseluruhan penerima yang mencapai 12,4 juta orang.

Menengok data Kemnaker itu, BLT Subsidi Gaji tahap 5 akan cair pada 1,9 juta karyawan.

Baca Juga: BLT Subsidi Gaji BPJS Tahap 4 Sudah Cair, Cek Nama Penerima di Sini

Rincian penyaluran termin kedua sejauh ini adalah tahap I disalurkan kepada 2.180.382 orang, tahap II disalurkan kepada 2.713.434 orang, tahap III disalurkan kepada 3.149.031 orang dan tahap IV untuk 2.442.289 orang.

Bagi pekerja yang merasa berhak mendapatkan BSU tapi masih belum menerima, Menaker Ida mendorong agar segera melapor ke manajemen perusahaan dan BPJS Ketenagakerjaan. Hal itu dilakukan agar data pekerja yang kurang dapat diperbaiki.

Baca Juga: Ini Cara Agar Bantuan BLT Banpres UMKM Rp 2,4 Juta Cair

"Karena sumber datanya dari BPJS Ketenagakerjaan sehingga penyelesaian data ini harus dikoordinasikan dengan mereka juga. Barulah nanti BPJS Ketenagakerjaan akan menyampaikan koreksi kepada Kemnaker," ujar Menaker Ida Fauziyah sebagaimana dikutip dari Berita DIY berjudul BLT Subsidi Gaji Tahap 5 Segera Cair ke 1,9 Juta Karyawan, Cek Nama BSU BPJS Ketenagakerjaan di Sini, Selasa 24 November 2020.

BSU adalah subsidi yang diberikan bagi pekerja formal berpendapatan kurang dari Rp5 juta per bulan yang terdaftar aktif di BPJS Ketenagakerjaan sampai 30 Juni 2020.

Bantuan pemerintah berupa subsidi sebesar Rp600.000 per bulan itu disalurkan selama empat bulan atau total Rp2,4 juta.

Baca Juga: 2,4 Juta Tenaga dan Guru Honorer Dapat BLT Subsidi Gaji, Berikut Mekanisme Transfer

Subsidi gaji itu disalurkan secara bertahap, yakni termin pertama kepada masing-masing penerima sebesar Rp1,2 juta pada September-Oktober 2020 dan termin kedua sebesar Rp1,2 juta pada November-Desember 2020.

Karyawan juga bisa cek nama mereka jika masuk dalam daftar penerima bantuan ini melalui akun kemnaker di www.kemnaker.go.id dengan cara sebagai berikut:

  • Buka website resmi Kementerian Ketenagakerjaan di kemnaker.go.id
  • Klik tombol "Daftar" di pojok kanan atas website
  • Klik "Daftar Sekarang" di bagian bawah kolom masuk jika belum mempunyai akun
  • Isi data diri seperti NIK, Nama Orang Tua, Email, Nomor HP, dan Password, kemudian Klik "Daftar Sekarang"
  • Setelah selesai, sistem akan mengirimkan kode OTP via SMS ke nomor hp yang terdaftar
  • Lakukan aktivasi akun dengan cara masuk kembali ke website dan klik "Masuk" di pojok kanan atas website.
  • Kemudian isi formulir yang tersedia dengan lengkap
  • Setelah lengkap, akan muncul status pemberitahuan di dashboard apakah masuk dalam daftar penerima bantuan subsidi upah yang diusulkan dari BPJS Ketenagakerjaan ke Kemnaker atau tidak.
  • Jika namanya sudah terdaftar dalam sistem Kemnaker, namun belum mendapatkan bantuan subsidi gaji, bisa klik "Kirim Aduan" untuk mengadukan keluhannya.***
Editor: Ocsya Ade CP

Tags

Terkini

Terpopuler